Mohon tunggu...
Iman kandias
Iman kandias Mohon Tunggu... Penulis - Dialektika tumbuh bersama tawa

Bersahabat tanpa kelas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemilihan Wali Kota Medan: Merebutkan Harta, Tahta, atau Memperbaiki Kota?

16 Oktober 2019   05:25 Diperbarui: 16 Oktober 2019   05:44 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demokrasi adalah suatu bentuk kehidupan bersama manusia yang ideal, sebagaimana yang dikatakan Habermas, di mana semua anggota masyarakat dapat secara bebas mengutarakan kemauan mereka dalam berbagai pengambilan keputusan serta aspirasi setiap warga masyarakat. Namun apa yang dibayangkan oleh Habermas tidak sepunuhnya bisa tercapai, karena taka da sistem yang sempurna, namun yang jelas bahwa semua sistem harus mendapatkan perbaikan. Hal ini menandakan ketidakpuasan satu atau sebagian kelompok masyarakat akibat suatu pengambilan keputusan yang demokratis sekalipun akan selalu muncul.

Di Indonesia, saat ini Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Dalam penyelenggaraan pilkada, KPU bertugas mulai dari tahap pendaftaran Bakal Calon hingga rekapitulasi surat suara pilkada. Seperti yang diberitakan oleh gatra.com bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan saat ini sudah mulai membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Medan. Pihaknya akan melakukan persiapan untuk pesta demorkasi di tahun 2020 tersebut. Komisioner KPU Medan, Nana Miranti mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki waktu senggang setelah pelaksanaan Pemilu 2019. Karena tahapan Pilkada Kota Medan dan beberapa kabupaten lainnya yang juga mengikuti Pilkada serentak sudah harus dipersiapkan tahun ini juga. "Tahun ini sudah mulai tahapan Pilkada Medan 2020, tepatnya Desember sudah mulai tahapan untuk penyusunan daftar pemilih," kata Anggota KPU Medan, Nana Miranti, Selasa (28/5).

Walikota Medan saat ini mendapatkan ketidakpuasan dari kalangan masyarakat yang merasakan kurang puasnya terhadap kinerja walikota medan yang masih menjabat sampai pada tahun 2020 nanti.  Kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Dzulmi Eldin masih dianggap gagal. Hal itu didapat dari hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota Medan. "Gagal. Dia tidak mampu. Mulai dari infrastruktur. Banyak jalan-jalan yang memang tanggungjawab Pemko Medan tidak terbangun. Rata-rata hancur semua. Dia hanya banyak kegiatan rutinitas. Seremonial saja. Peresmian sana, peresmian sini," ujar Godfried Effendi Lubis, anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (29/6/2015).

Kota Medan adalah ibukota provinsi sumatera utara dan juga sebagai Kota Metropolitan jadi sudah sepantasnya tidak ada jalan yang jelek. Jalannya harus mulus semua. Tapi ini tidak. Di sana-sini masih banyak jalan yang rusak. Ditambah lagi dengan kondisi Kota Medan yang belakangan ini, selain hampir seluruh Jalan dan pemukiman warga diterpa banjir, seperti dijalan Ringroad atau Dr.Mansyur. Permasalahan selanjutnya yang sangat diresahkan warga medan adalah banyak sampah berserakan, hal ini juga telah mendapat predikat kota terkotor se Indonesia untuk kategori kota metropolitan dari Kementrian Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penilaian itu diberikan karena Medan belum memiliki kebijakan dan strategis (Jakstra) serta masih menggunakan sistem open dumping (pembuangan terbuka) di tempat pembuangan akhir (TPA)    

Catatan kelam juga mengisi deretan Wali Kota Medan yang terkena Korupsi Mantan Walikota Abdillah pada tahun 2008 silam hingga Rahudman Harahap pada tahun 2014. Catatan kelam ini menunjukkan Wali Kota hanya dijadikan untuk merebutkan harta, dan untuk periode pada saat ini catatan kelam juga mengisi bangku Wali Kota tidak dalam hal korupsi melainkan dianggap gagal oleh salah satu DPRD Medan dan juga dianggap tidak serius membenah Kota Medan oleh warga Kota Medan dengan fakta diberikannya predikat kota terkotor oleh pihak Kementrian Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari catatan ini penulis memberikan pembahsan Wali Kota: Merebutkan Harta, Tahta atau memperbaiki kota ?  

Pada akhirnya ''Roadmap'' kepada masyarakat menunjukkan bahwa apabila sebuah kebijakan publik ingin mendemokrasikan dirinya maka ia harus mau menoleh pada opini publik yang ada. Secara progresif dari situlah aktor politik yang ada di kota medan harus berbenah membangun sebuah problem kebijakan yang akan dipecahkan oleh pemeintah kota. Kendati hal ini tidak mudah, tapi secara konseptual itu harus dilakukan untuk memenangkan kontestasi pemilihan Wali Kota Medan. Sebagai proses politik yang berorientasi pada akomodasi kepentingan publik, pada saatnya ini menjadi alat serta produk politik. Kini saatnya pemimpin memberikan optimisme kepada warga Kota Medan dalam memperbaiki keadaan Kota. Kota Medan perlu fokus pada inspirasi tentang kemajuan bukan ilustrasi kegagalan atau bahkan kekacauan. Warga Medan perlu memiliki perasaan kolektif positif untuk maju dan berkembang. Disinilah pentingnya pemimpin yang sadar akan pentingnya optimisme. Menjadi pemimpin adalah soal pengakuan dari yang dipimpin sebuah rumusan sederhana yang sering terlupakan. Warga Medan membutuhkan sosok pemimpin yang membuat semua terpanggil untuk turun tangan, untuk bekerja bersama meraih cita-cita bersama, pemimpin yang kata-kata dan perbuatannnya menjadi pesan solid yang dijalankan secara kolosal.

Semoga tulisan ini bermanfaat dan mampu menjadi referensi untuk selanjutnya, terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun