Mohon tunggu...
Iman kandias
Iman kandias Mohon Tunggu... Penulis - Dialektika tumbuh bersama tawa

Bersahabat tanpa kelas

Selanjutnya

Tutup

Nature

Sinergitas Stakeholders Kebijakan Kantong Belanja Plastik Tidak Gratis pada Indomaret dan Alfamart Semarang

14 Oktober 2019   14:48 Diperbarui: 14 Oktober 2019   15:12 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pada tahun 2016 Indonesia menjadi penyumbang sampah kantong plastik di dunia nomor 2 setelah China, Hal ini dipaparkan oleh Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tuti Hendrawati dalam dialog ''Selamatkan Bumi dari Plastik''.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) dengan Badan Perlindungan Konsumen nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia(APRINDO) melakukan pertemuan yang hasilnya surat edaran KLHK SE 1230/2016 antara lain :

1. Pengusaha ritel tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma   kepada konsumen. Apabila konsumen masih membutuhkan kantong plastik maka konsume diwajibkan membeli kantong plastik dari gerai ritel

2. Terkait harga kantong plastik, pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati harga jual kantong plastik selama uji coba penerapan kantong plastik berbayar sebesar minimal Rp 200 perkantong sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai

3. Harga kantong plastik akan dievaluasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersama APRINDO setelah uji coba berjalan sekurang-kurangnya tiga bulan.

4. Terkait jenis kantong plastik yang disediakan oleh pengusaha ritel, pemerintah, BPKN, YLKI, dan APRINDO menyepakati agar spesifikasi kantong plastik tersebut dipilih yang menimbulkan dampak lingkungan paling minimal dan harus memenuhi standar nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga independen yang ditugaskan untuk itu.

5. APRINDO menyepakati bahwa mereka berkomitmen mendukung kegiatan pemberian insentif kepada konsumen , pengelolaan sampah, dan pengelolaan lingkungan hidup melalui program tanggung jawab sosial perusahaan(Corporate Sosial Responsibility) dengan mekanisme yang akan diatur oleh masing-masing pengusaha ritel

6. Ketentuan ini juga akan berlaku untuk usaha ritel modern yang bukan anggota APRINDO

 Kepala Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan, untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di Kota Semarang, Pemkot akan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar seperti yang telah diterapkan di kota-kota lain. Penerapan nantinya akan dikenakan biaya 200 rupiah per kantong plastik, Dengan pengenaan biaya itu, Gunawan berharap, masyarakat dapat tersadarkan untuk mengurangi pemakaian kantong plastik. Dengan pengenaan biaya ini, harapannya, setiap orang yang akan berbelanja, dia bawa tas belanja sendiri dari rumah. Sehingga tidak perlu pakai kantong plastik dari ritel.

 Sejak dilakukannya uji coba kebijakan plastik berbayar di peritel modern yang ada di 23 kota di tanah air dari pertengahan Februari hingga akhir Mei 2016, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mencatat, penggunaan kantong plastik di masyarakat berkurang hingga 30 persen. "Sejak tahap pertama trial itu saja, dampaknya sudah sangat positif. 

Penurunan pemakaian kantong belanja waktu kami menerapkanharga Rp 200 lebih kurang 30 persen, artinya sangat positif. 30 persen itu dihitung dari persentase seluruh anggota dan dijumlahkan, jadi segitu hitungannya," ujar Tutum saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/7/2016). Dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia yang dilakukan Direktorat Pengelolaan sampah dengan jumlah responden 10 ribu orang 87% setuju bahwa kantong plastik tidak di gratiskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun