Mohon tunggu...
imam tauhid lubis
imam tauhid lubis Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Kejahatan Pishing Di Media Sosial

29 November 2024   18:02 Diperbarui: 29 November 2024   18:01 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PHISHING DI MEDIA SOSIAL

Phishing telah menjadi salah satu ancaman serius dalam ekosistem digital, khususnya di media sosial. Kejahatan ini memanfaatkan teknik manipulasi psikologis dan rekayasa sosial untuk mencuri data sensitif pengguna, mulai dari kredensial login hingga informasi keuangan. Dalam upaya menanggulangi kejahatan phishing, diperlukan kebijakan kriminal yang komprehensif dan adaptif. Indonesia telah membangun fondasi hukum yang kuat dalam menangani kejahatan siber, termasuk phishing, melalui UU ITE No. 19 Tahun 2016. Regulasi ini diperkuat dengan berbagai peraturan turunan yang secara spesifik mengatur tentang keamanan transaksi elektronik dan perlindungan data pribadi. Kerangka hukum ini memberikan landasan bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku phishing secara tegas.

Dalam aspek pencegahan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengembangkan sistem deteksi dini dan pemantauan aktivitas mencurigakan di media sosial. Tim khusus yang terdiri dari ahli keamanan siber dan analis data bekerja 24/7 untuk mengidentifikasi dan memblokir situs-situs phishing. Kolaborasi dengan platform media sosial juga diperkuat untuk mempercepat proses takedown konten berbahaya.

Program literasi digital menjadi komponen kunci dalam strategi pencegahan. Masyarakat diedukasi tentang cara mengidentifikasi upaya phishing, seperti mengenali URL mencurigakan, email yang mengaku dari institusi resmi, dan tawaran yang terlalu menggiurkan. Pelatihan keamanan siber dan kampanye kesadaran dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun pertahanan pertama di tingkat pengguna. Penegakan hukum dilakukan secara sistematis dengan melibatkan unit khusus cyber crime kepolisian. dikerahkan untuk melacak dan mengumpulkan bukti elektronik. Kerjasama dengan institusi keuangan dan platform pembayaran diperkuat untuk mencegah kerugian finansial akibat phishing. Proses hukum dijalankan dengan tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Koordinasi lintas sektor menjadi elemen penting dalam implementasi kebijakan. Bank Indonesia, OJK, Kemenkominfo, dan aparat penegak hukum bekerja dalam sistem terpadu untuk menangani kasus phishing. Pertukaran informasi intelijen dan best practices dilakukan secara rutin untuk meningkatkan efektivitas penanganan. Tantangan utama dalam penanggulangan phishing adalah karakteristik kejahatan yang cepat berevolusi. Pelaku terus mengembangkan teknik baru dengan memanfaatkan teknologi seperti AI dan deep learning. Kebijakan kriminal harus mampu beradaptasi dengan perkembangan ini melalui pemutakhiran teknologi dan peningkatan kapasitas SDM.

Kerjasama internasional juga menjadi prioritas mengingat sifat lintas batas kejahatan siber. Indonesia harus aktif dalam forum-forum internasional yang membahas keamanan siber. Harmonisasi regulasi dan prosedur penanganan dengan standar internasional harus terus dikembangkan. Program pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui pembentukan komunitas siber yang aktif melawan phishing. Karena Tantangan ke depan adalah memastikan kebijakan kriminal dapat mengimbangi perkembangan teknologi dan modus operandi baru. Investasi dalam teknologi anti-phishing, pengembangan SDM, dan penguatan infrastruktur keamanan siber harus menjadi prioritas. Kolaborasi dengan sektor swasta dan akademisi juga perlu diperkuat untuk menghasilkan solusi inovatif.

Kesimpulannya, penanggulangan kejahatan phishing di media sosial memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek hukum, teknologi, dan sosial. Keberhasilan implementasi kebijakan bergantung pada komitmen semua pemangku kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Adaptasi berkelanjutan terhadap perkembangan teknologi dan penguatan kerjasama internasional akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ke depan.

Oleh : IMAM TAUHID LUBIS

(MAHASISWA MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun