Eggi Sudjana memang seorang advokat yang senior. Jam terbangnya yang tinggi menyebabkan terkadang membuat dirinya seperti burung bangau terbang tinggi. Anggun sekaligus rentan dengan terjangan badai. Begitu banyak badai yang bersemburan menghantam dirinya. Pembaca tentu masih ingat saat presiden SBY mensomasi dirinya yang "serampangan" menyebut orang-orang deket SBY menerima suap Jaguar.
Itulah Eggi, terkadang muatan yang dia sampaikan tidak esensif atau beriak minus substantif. Sekali lagi, pilihan diksi agar terlihat ilmiah dan keren saja.
Beberapa hari yang lalu, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) resmi melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ketua Umum Peradah Indonesia Sures  Kumar beralasan video ucapan Eggi mengenai Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi  Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang beredar di Youtube akan memicu  kegaduhan sosial.
Dalam video tersebut, kata Sures, Eggi mengatakan jika Perppu Ormas  diterima Mahkamah Konstitusi, maka konsekuensi hukumnya adalah membubarkan ajaran lain selain Islam. "Ia mengatakan dengan sadar,  dipertegas dua kali," kata Sures saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Oktober  2017.
Apa yang disampaikan oleh Eggi sehingga penganut Hindu sedemikian tidak bisa menerimanya?
Menurut Eggi, di dalam Perppu Ormas, Pancasila menjadi tolok ukur  bagi suatu ormas dapat dikategorikan menyimpang atau tidak. Sedangkan, di dalam Pancasila ada yang disebut "Ketuhanan Yang Maha Esa". Menurut Eggi, asas Ketuhanan Yang Maha Esa hanya ada dalam ajaran Islam.
"Pemahaman kami dan juga pemahaman dunia dalam arti agama-agama yang  lain, sepengetahuan kami yang ber-Ketuhanan Maha Esa itu hanya ajaran  Islam," kata Eggi. Oleh karena itu, lanjut Eggi, hal ini akan mengganggu ormas agama selain Islam, karena konsekuensinya harus dibubarkan.
"Jadi, kalau perppu ini diberlakukan, keberatan kita-nya adalah  justru menggangu kepada agama lain yang bukan Islam, karena pasti harus  dibubarkan juga," kata dia.
Agar dapat dipahami, penulis melampirkan hasil pencarian di KBBI tentang lema Ketuhanan dan Maha Esa. Sehingga diskusi yang timbul dari artikel ini memiliki referensi yang memadai meskipun preferensi musykil untuk dihindari.
ketuhanan/ke*tu*han*an/ n1 sifat keadaan Tuhan; 2 segala sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan: hal-hal ~ ,yang berhubungan dengan Tuhan; ilmu ~ , ilmu mengenai keadaan Tuhan dan agama; dasar ~ ,kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Maha Esa/Ma*ha Esa/ a amat tunggal (Allah)
tunggal/tung*gal / 1num satu-satunya: camat adalah penguasa -- di wilayahnya; agen --; anak --;2a bukan jamak (bukan majemuk); mufrad: kalimat --;3a utuh; bulat-bulat: ia selalu beramal dengan -- hati;4v yang menjadi satu (tentang kata majemuk): --Â rasa; 5n sebelah: berdiri berkaki -- , berdiri dengan kaki sebelah;
-- beleng hanya seorang diri, tidak beradik-berkakak;
Jika digabungkan maka arti yang didapatkan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan yang entitasnya satu, tidak memiliki anasir lain. Maka pernyataan Eggi di depan majelis hakim MK menjadi standing dan bisa diterima bahwa konsep yang ada dan ditawarkan dalm Pancasila menjadi representatif bagi keyakinan umat Islam meskipun secara sejarah hal tersebut masih bisa didiskusi lebih mendalam karena dalam kronologi-nya konsep "Ketuhan Yang Maha Esa" ini adalah bentuk sebuah musyawarah dan hasil permufakatan antara Sam Ratulangi dan  delegasi Indonesia Timur dan tokoh Islam yang hadir  itu di antaranya Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, dan Teuku Mohammad Hasan saat merumuskan Piagam Jakarta.Â
Bahwa Piagam Jakarta yang kita kenal sekarang adalah hasil dari penawaran Bung Karno kepada umat Islam dan menjadi pe-erumat Islam yang saat itu terbetik adalah sebuah janji Bung Karno yang menyiratkan bahwa Negara Berlandaskan Kepada Syariat Islam adalah sebuah pending item.Â