Mohon tunggu...
Imam Prasetyo
Imam Prasetyo Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terbukti Ahok Benar dalam Kasus Reklamasi Pulau Buatan

17 Maret 2017   08:46 Diperbarui: 18 Maret 2017   00:37 2225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," seperti yang dibacakan oleh Adhi Budhi Sulistyo dalam sidang putusan yang digelar di PTUN hari ini, Selasa (31/5/2016).

*****

Pembaca jangan langsung beranggapan bahwa putusan dari PTUN tersebut mengikat secara hukum apalagi politis karena proyek reklamasi ini memiliki potensi memperkaya Republik Indonesia yang tengah membutuhkan begitu banyak modal untuk pembangunan infrastruktur yang selama 32 tahun plus 20 tahun semenjak Reformasi digulirkan. Upaya-upaya dramatis yang dilakukan oleh Pemerintahan ini harus menjadi tonggak pemersatu bangsa. Keputusan-keputusan yang tidak sepatutnya yang diputuskan oleh PTUN atau beberapa amar keputusan dari pengadilan manapun jika dianggap memiliki potensi mengganggu sebuah terobosan inovatif dari pemerintahan seharusnya di sokong sedemikian rupa.

Dan juga Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang akhirnya mengabulkan gugatan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan WALHI atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Keputusan yang tidak memiliki empati kepada upaya keras pemerintahan, dalam hal ini Ahok yang tengah membantu pemerintahan pusat untuk mendatangkan investor guna menambal APBN yang sekiranya tidak mampu membayar semua proyek-proyek pembangunan infrastruktu seperti jalan membelah pulau paling ujung Indonesia, Papua. Jalan yang selama ini hanya menjadi angan-angan warga Papua untuk mendapatkan harga-harga komoditas yang tidak berkeadilan.

Pembatalan Keputusan Gubernur untuk Pulau G dan K ternyata tidak juga membuat kaum-kaum Yudikatif untuk segera sadar konsekwensi yang timbul dari keputusan mereka yang hanya akan menambah muram suasana hati rakyat-rakyat kecil yang hari ini ternyata masih ada yang makan rumput, tinggal di kandang kambing, sepatu menganga untuk sekolah, bunuh diri karena tidak mampu membayar biaya sekolah dan seterusnya. Para pengadil ini tumpul afeksi.

"Menyatakan batal Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2268 tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tanggal 22 Oktober 2015," kata Baiq saat membacakan putusan. PTUN juga mewajibkan tergugat I yaitu Gubernur DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2268 tahun 2015.

Alih-alih sadar, PTUN masih memperpanjang kesalahan elementer mereka dengan juga kembali membatalkan keputusan untuk reklamasi Pulau F yang seharusnya bisa dibangun ratusan atau ribuan kamar kondominium premium tersebut. Iklan yang sudah kadung disebar dan didistribusikan hingga ke mancanegara pada akhirnya hanya akan memperlihatkan kisruh yang tidak berujung dari para hakim. Mereka ini (baca: hakim) hanya memikirkan segelintir manusia yang tidak tahu berterima kasih. Nelayan-nelayan yang sejatinya hanya akan membuat Indonesia seperti perusahaan yang tidak memiliki piranti atau pranata hukum yang mutakhir.

Sebaiknya segera dibuatkan E-Court untuk permasalahan ini. Sogokan-sogokan dari nelayan atau mungkin beberapa LSM yang sok kritis seperti Walhi tidak akan bisa lagi melakukan rudapaksa atau lobby-lobby kampungan dengan mengatasnamakan rakyat kecil yang butuh keadilan.

Jangan menyerah Ahok, kamu akan selalu benar dan tidak akan pernah salah dimata kami!

Salam Maju Terus Pantang Mikir!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun