Mohon tunggu...
Abdullah al-jakarty
Abdullah al-jakarty Mohon Tunggu... karyawan swasta -

santri biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingkah Darah Wanita Ini?

18 September 2012   17:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:16 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ada atau tidak adanya darah ini menentukan sah atau tidaknya shalat dan puasa serta ibadah wanita lainnya. Bahkan, ada atau tidak adanya darah ini menentukan pula boleh tidaknya hubungan intim antara suami-istri.

Jika muncul darah ini, wanita tidak perlu  puasa dan shalat. Bahkan, tidak boleh baginya puasa dan shalat.

Kalau ia tetap nekat melaksanakan puasa dan shalat, tidak sah  puasa dan shalatnya. Bahkan, ia berdosa karenanya!

Begitu pula jika muncul darah ini, wanita tidak boleh melakukan hubungan intim dengan suaminya. Jika ia tetap nekat melakukannya, ia harus siap menanggung dosa dan kemurkaan dari-Nya!

Darah apa sih ini? darah haid.

Apa itu darah haid?

Darah haid adalah darah kental, gelap dan  berbau tidak sedap yang keluar dari kemaluan wanita di waktu tertentu.

Berapa batasan waktu haid?

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:

ليس لأقل الحيض ولا لأكثره حد بالأيام على الصحيح، لقول الله عز وجل : (وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذىً فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ) . فلم يجعل الله غاية المنع أياماً معلومة، بل جعل غاية المنع هي الطهر

"Tidak ada batasan waktu minimal dan maksimal dari haid berdasarkan pendapat yang benar, berdasarkan firman Allah عز وجل:  {Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita (tidak menggaulinya) di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. } (QS. Al-Baqarah: 222). Allah tidak membuat batasan larangan menggauli dengan hari tertentu akan tetapi membuat batasan larangan itu dengan kondisi suci. " (Majmu' Fatawa juz 11 hal. 203 Maktabah Syamilah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun