Mohon tunggu...
Abdullah al-jakarty
Abdullah al-jakarty Mohon Tunggu... karyawan swasta -

santri biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Orang-Orang Yang Mendapat Keringanan: Boleh Tidak Berpuasa

19 Juli 2012   17:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:47 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ya, orang-orang ini boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan.  Jika Anda termasuk orang-orang ini, jangan ragu untuk berbuka. Mengapa begitu? Karena ini adalah keringanan dari Allah sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya.

Btw, siapa sajakah mereka itu? Mereka adalah:

1.Orang yang sakit.

Siapa yang sakit dan ia khawatir penyakit yang dideritanya bertambah parah karena berpuasa atau menjadi susah sembuh, atau malah bisa mengakibatkan kematian, maka boleh baginya tidak berpuasa.

Allah عز وجل berfirman: “Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah:184)

2.Musafir

Siapa  yang melakukan perjalanan jauh, boleh baginya untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Apa dalilnya? Ayat di atas dan juga hadits Hamzah bin ‘Amr Al-Aslami. Ia berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إنِّي أَجِدُ فِي قُوَّةً عَلَى الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ .

فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ ؟

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku kuat untuk berpuasa dalam safar, apakah boleh bagiku (untuk berpuasa)? “

Beliau pun menjawab:

هِيَ رُخْصَةٌ مِنْ اللَّهِ ، فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ }

“Itu keringanan dari Allah. Siapa yang mengambilnya, maka itu bagus. Akan tetapi siapa yang suka untuk berpuasa, maka tak mengapa. ” (HR. Muslim no. 1891 Maktabah Syamilah)

3. Wanita haid dan nifas

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

“Bukankah wanita bila haid tidak shalat dan berpuasa? Mereka para wanita menjawab, “Tentu. ” (HR.Bukhari no. 1815 Maktabah Syamilah)

Wanita yang haid dan nifas bukan cuma boleh tidak berpuasa, bahkan wajib baginya untuk tidak puasa. Karena itu, para ulama telah sepakat bahwa wanita yang haid dan nifas tidak dibolehkan untuk berpuasa, kalaupun ia tetap berpuasa, maka puasanya tetap tidak sah.

4. Orang yang sudah lanjut usia

‘Atha bin Abi Rabah mendengar Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما membaca ayat: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa, (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS.Al-Baqarah:184) Berkata Ibnu ‘Abbas:

لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لَا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“Ayat ini tidak mansukh (dihapus) hukumnya, ia untuk lelaki dan perempuan lanjut usia yang tidak mampu untuk berpuasa, maka hendaknya keduanya memberi makan setiap harinya seorang miskin. “ (HR. Bukhari no. 4145)

5. Wanita hamil dan menyusui

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامَ وَعَنْ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla menggugurkan setengah shalat dan puasa atas musafir,  orang hamil dan menyusui. ” (HR.An-Nasai no. 2238)

Inilah orang-orang yang mendapat keringanan dari Allah untuk tidak berpuasa di bulan suci ini. Maka, sekali lagi, jika Anda termasuk golongan ini, silahkan ambil keringanan Allah ini, itu baik. Tapi kalau tidak mau mengambilnya, ya tak mengapa.... Mudah bukan, islam itu?

Sumber:

1.Subulussalam karya Imam Ash-Shan’ani (Maktabah Syamilah)

2.Al-Adillaturradhiyyah Li Matni Ad-Duraril Bahiyyah Fii Al-Masail Al-Fiqhiyyah Terbitan Darul Fikr cetakan Pertama Lebanon

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun