Mohon tunggu...
Imam Santoso
Imam Santoso Mohon Tunggu... Dosen - Pembantu Ketua III STAI Al-Fatah Bogor

Akademisi dan Expert di Bidang Public Relations dan Branding Program, Jurnalis Independen, Konsultan Komunikasi dan aktifis sosial media, Dai dan alumni Pondok Pesantren Al-Fatah.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kejanggalan Fakta JIS Semakin Cetar

12 November 2014   06:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:01 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada 5 terdakwa kasus JIS yaitu para petugas kebersihan dari ISS Cleaning Services telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para terdakwa didakwa Pasal 82 dan 83 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Namun dalam beberapa sesi persidangan, telah terungkap beberapa kejanggalan dari tuduhan yang dilancarkan oleh keluarga korban kepada petugas kebersihan, dimana tuduhan tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.

Bebebarapa fakta kejanggalan yang terungkap adalah, dari beras kasus dakwaan kepada terdakwa, dikatakan bahwa Marc (salah satu korban) diduga telah mengalami tindakan kekerasan seksual sebelum dan sesudah hari ulang tahun salah satu temannya di tanggal 15 Maret 2014. Kemudian, ceritanya berubah menjadi tuduhan tindakan kekerasan seksual (sebanyak 13 kali) di toilet Anggrek Kampus PIE JIS pada jam sekolah dari bulan Desember 2013 - Maret 2014.

Faktanya, dari foto dokumentasi JIS, banyak foto Marc yang menunjukkan keceriaan di kurun waktu tuduhan tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan pengakuan traumatik yang dialami Marc jika benar ia mengalami kekerasan seksual di waktu tersebut.

Di kurun waktu tersebut juga, Marc masih tetap pergi ke sekolah, bermain dan belajar seperti biasa. Terdapat kejanggalan bahwa seorang anak dapat dengan mudah kembali belajar dan bermain setelah diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali.

Selain itu juga, lokasi toilet Anggrek menunjukkan keramaian di sekitar area tersebut dan dalam kurun waktu jam sekolah, sehingga patut dipertanyakan bagaimana seseorang dapat melakukan kekerasan seksual baik sekali maupun berulang-ulang kali dengan mengetahui bahwa di luar toilet terdapat keramaian.

Dalam sidang, 2 orang guru JIS yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut mengatakan bahwa seluruh siswa JIS yang akan keluar kelas harus didampingi asisten kelas, dan waktunya tidak boleh lebih dari 5 menit.

“Jika lebih dari 5 menit, guru diwajibkan mencari siswa tersebut,” kata Patra Zein, pengacara terdakwa. Menurutnya, dalam waktu 5 menit mustahil bagi siapapun bisa melakukan perbuatan asusila di lingkungan JIS.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun