Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari4
Layar Penuh
Polisi memgecek dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021(Dok. PT Jasamarga)
Polisi memgecek dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021(Dok. PT Jasamarga)
LAPORKAN KONTEN
Alasan