Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari2
Layar Penuh
KPK tidak perlu izin Dewas dalam teknis penangan perkara. Foto: nasional.kompas.com.
KPK tidak perlu izin Dewas dalam teknis penangan perkara. Foto: nasional.kompas.com.
LAPORKAN KONTEN
Alasan