Mohon tunggu...
Imaduddin Thoriq
Imaduddin Thoriq Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa PWK'19 UNEJ

191910501048

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisakah Obligasi Daerah Untuk Alternatif Dana Penanganan Covid-19 ?

12 Mei 2020   05:49 Diperbarui: 12 Mei 2020   05:56 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum menjawab pertanyaan terkait bisa tidaknya obligasi daerah dipakai dalam penanganan Covid-19, alangkah baiknya kita membahas terlebih dahulu apa itu obligasi daerah agar memudahkan pemahaman terkait pembahasan pada artikel ini.

Terdapat beberapa sumber yang bisa digunakan dalam peminjaman oleh pemerintah daerah. Sumber tersebut antara lain: (1) pinjaman dari pemerintah pusat; (2) pinjaman luar negeri; (3) pinjaman dari pihak ketiga, termasuk perbankan; dan (4) menerbitkan saham dan obligasi daerah. Untuk sumber yang pertama saat ini semakin terbatas, karena kesulitan dana pemerintah pusat, dan untuk sumber kedua juga nyaris tertutup sebagai akibat besarnya pinjaman luar negeri agregatif saat ini. Sedangkan penjualan saham dapat dilakukan atas saham perusahaan daerah, yang jumlahnya relatif terbatas. Pinjaman ke bank dapat dilakukan apabila ada jaminan usaha atau sumber penerimaan yang pasti untuk membayarnya. Hal ini juga tidak mudah diperoleh.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) obligasi merupakan surat utang jangka menengah ataupun jangka panjang yang bisa diperjualbelikan. Obligasi Daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui penawaran umum di pasar modal. Dalam obligasi terdapat janji pembayaran imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditetapkan dari pihak yang menerbitkan efek (emiten) kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Jika dibandingkan dengan saham, obligasi memiliki tujuan untuk menawarkan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif lebih stabil serta risiko yang relatif lebih stabil juga. Selain itu obligasi disebut sebagai salah satu investasi efek yang berpendapatan tetap.

Dalam buku panduan penerbitan obligasi daerah, disebutkan beberapa karakteristik dari obligasi daerah di Indonesia antara lain:

  • Merupakan pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat (lebih dari satu tahun sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman yang bersangkutan)
  • Obligasi di Indonesia umumnya mempunyai jangka waktu sekitar 5 tahun atau lebih;
  • Diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri;
  • Dikeluarkan dalam mata uang rupiah;
  • Hasil penjualan digunakan untuk membiayai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat; dan
  • Nilai obligasi daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal obligasi daerah pada saat diterbitkan.

Penerbitan obligasi daerah merupakan pilihan yang prospektif di masa yang akan datang. Hal ini mengingat jaminan atas penerbitan obligasi ini umumnya hanya kredibilitas dari pemerintah daerah. Obligasi merupakan surat utang jangka panjang, dan ini implisit dimungkinkan oleh UU No. 25/1999 sebagaimana tersurat dalam Pasal 11 (3). Namun demikian, Pemerintah Pusat saat ini memang masih sangat hati-hati dalam memberikan peluang kepada daerah untuk menjual obligasi tersebut. Penerbitan obligasi daerah sudah menjadi sumber peneriman penting di banyak negara maju. Sayangnya belum populer di Indonesia karena memliki banyak hambatan dalam proses penerbitannya.

Berikut sejumlah hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahannya yang dapat meningkatkan resiko pengelolaan obligasi daerah.

  • Regulasi yang Tidak Kunjung Selesai
  • Ketidaksiapan Pemerintah Daerah
  • Minimnya Inovasi Daerah
  • Ketidakpercayaan Pasar dan Resiko Gagal Bayar (Default)
  • Tingginya Moral Hazard dan Korupsi di Daerah

Selain hambatan-hambatan tersebut, pemerintah daerah belum terbiasa dalam penyiapan proyek infrastruktur yang layak bangun, apalagi proyek itu harus memberikan timbal balik kepada investor dan harus menjalani studi kelayakan terlebih dulu. Mekanisme pengambilan keputusan yang lama pada tingkat parlemen daerah merupakan hal lain yang dapat menghambat perkembangan obligasi daerah. Padahal setelah proses tersebut, penerbitan obligasi ini harus dilaporkan kepada OJK untuk tahapan proses audit dan pemberian peringkat.

Beralih ke pembahasan mengenai pandemi Covid-19 yang sangat dengan mudah proses penyebarannya, hingga hari ini tanggal 11 Mei 2020 pukul 12.00 WIB tercatat sudah mecapai angka 14.265 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia dengan 2.881 sembuh dan 991 meninggal. Untuk itu, dalam penanganannya dibutuhkan dana yang cepat. Dana bantuan tersebut ditujukan untuk pengadaan alat dan perlengkapan bagi petugas kesehatan seperti alat pelindung diri dan masker. Selain itu juga ditujukan untuk warga di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pemberian sembako, hand sanitizer, dan masker.

Oleh karena itu, dana bantuan penanganan Covid-19 sendiri tidak bisa diperoleh dari obligasi daerah. Bukan tanpa alasan karena proses penerbitan obligasi daerah saja melalui proses yang rumit dan panjang. Proses penerbitan obligasi daerah seperti penentuan kegiatan, pelaksanaan kegiatan persiapan, pengajuan persetujuan DPRD, pengajuan usulan penerbitan kepada Menteri Keuangan, pembuatan perda, penawaran umum di pasar modal, serta pengelolaan obligasi daerah itu sendiri. Dalam prosedur penerbitannya Obligasi Daerah harus melibatkan lembaga di tingkat pusat dan di tingkat daerah, serta harus memenuhi sejumlah persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan di pasar modal. Jika dilihat syarat yang dilekatkan pada pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi daerah, memang hanya daerah tertentu yang sudah mapan dan cukup kaya untuk bisa menggunakan instrumen pembangunan ini.

Tak hanya itu, obligasi sendiri membutuhkan proyek yang harus memberikan timbal balik kepada investor. Untuk itu, dalam proses penerbitannya harus menjalani studi kelayakan terlebih dulu untuk menghindari resiko kegagalan bayar (default). Sedangkan dalam penanganan pandemi Covid-19 sendiri merupakan sebuah bencana yang jika dipungkiri tidak akan memberikan profit untuk pegembaliannya. Justru pada pandemi covid-19 ini, APBN diprediksi mengalami defisit mencapai Rp. 853 Triliun. Defisit merupakan kondisi ketika pengeluaran lebih tinggi daripada pendapatan.

Maka dari itu, dana penanganan Covid-19 ini dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri dalam bentuk uang maupun alat kesehatan. Seperti yang dilansir dari website health.grid.id, Indonesia sudah menerima bantuan tiga juta dollar AS dari Amerika Serikat (AS) untuk membantu memerangi wabah penyebaran virus corona (Covid-19). Bantuan tersebut disalurkan pemerintah AS melalui sejumlah lembaga dunia, di antaranya World Health Organization (WHO), the United States Agency for International Development (USAID), USAID's Infectious Disease Detection and Surveillance project, Johns Hopkins University, dan the Centers for Disease Control and Prevention (CDC). Akan tetapi, daerah dalam melakukan pinjaman luar negeri tidak bisa langsung memperoleh pinjaman luar negeri melainkan harus melalui prosedur tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun