Mohon tunggu...
Imaduddin Kamal Thoriq
Imaduddin Kamal Thoriq Mohon Tunggu... Konsultan - mahasiswa PWK'19 UNEJ

191910501048 S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Pembangunan Nasional Butuh Pajak?

6 April 2020   10:41 Diperbarui: 6 April 2020   11:06 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sejauh ini, kita mengetahui bahwa era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pada periode pertama kepemimpinannya dengan Jusuf Kalla sangat gencar terhadap pembangunan infrastruktur. 

Salah satu contoh nyata pembangunan infrastruktur di era Jokowi yaitu pembangunan ratusan kilometer jalan, termasuk jalan Trans-Jawa sepanjang 600 km yang telah lama tertunda sebelumnya. 

Jalan ini pada akhirnya menghubungkan pulau terpadat Indonesia dari ujung ke ujung, disertai dengan jalan di perbatasan sepanjang lebih dari 1.000 km. Berbeda dengan periode keduanya, pembangunan nasional sedikit bergeser dari pembangunan infrastruktur menuju pembangunan sumber daya manusia. 

Hal itu terlihat pada tahun 2020,  APBN memiliki tema besar yaitu "Mendukung Indonesia Maju". Kebijakan fiskal akan lebih diarahkan untuk mendukung akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia. 

Berbagai kebijakan di bidang pendidikan dan kesehatan akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar siap berkompetisi dan beradaptasi dengan kemajuan industri dan teknologi. 

Di sisi lain, Pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur yang semakin merata, mengalokasikan sumber daya ekonomi dengan lebih efisien dan efektif, serta mendorong birokrasi yang efektif, melayani, dan bebas korupsi.

Untuk mewujudkan tema besar Indonesia Maju maka dalam realisasinya membutuhkan biaya yang sangat besar dan perlu banyak memperhatikan masalah-masalah dalam pembiayaan pembangunan. 

Di Indonesia sendiri lebih dari 80% penerimaan Negara Republik Indonesia berasal dari pajak. Berdasarkan APBN 2020 penerimaan perpajakan yaitu sebesar 1.865,7 Triliun dari total pendapatan negara sebesar 2.233,2 Triliun. Karena normalnya APBN yang baik adalah penerimaan utamanya adalah dari pajak, bukan berasal dari pengelolaan Sumber Daya Alam semata, karena salah satu fungsi dari pajak adalah fungsi stabilitas. 

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. 

Karena menilik dari sejarah Venezuela yang menerapkan kebijakan ekonomi Hugo Chavez yang penerimaan negaranya 95% berasal dari ekspor minyak bumi, sehingga ketika harga minyak bumi jatuh maka perekonomian negara juga akan jatuh pula, lain halnya dengan pajak yang dapat menstabilkan dan tetap menggerakkan roda perekonomian.

Pajak sendiri merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak sebenarnya sudah dikenal dan dipraktikkan sejak zaman dahulu oleh nenek moyang kita pada masa kerajaan. 

Setiap rakyat diwajibkan menyerahkan upeti yang sudah ditentukan besarnya kepada raja. Upeti dimaksud dapat berupa hasil bumi ataupun harta benda Iainnya. Pemungutan upeti ini atau pajak terus berlanjut hingga zaman penjajahan Belanda. 

Setelah Indonesia merdeka, pajak ditetapkan dan dipungut oleh negara, bukanlah seperti upeti atau hal lain yang membebani warganya. Namun pajak merupakan kontribusi pembangunan dari warga.

 Hal ini sebagai bentuk dari komitmen rakyat Indonesia dan konsekuensi dari mendirikan suatu negara yang merdeka dan berdaulat. 

Membayar pajak juga merupakan bentuk dari partisipasi warga dalam mengisi kemerdekaan. Mengingat pentingnya peran penerimaan di bidang pajak dalam suatu negara, maka sudah sepantasnya kita sebagai masyarakat harus bisa melakukan effort lebih dalam pembayaran wajib pajak karena sangat mempengaruhi masa depan bangsa kita.

Referensi :

Dirjen Pajak. (2013). Lebih Dekat dengan Pajak.pdf

Kemenkeu, "Informasi APBN 2020". (diakses tanggal 06 April 2020)

Dirjen Pajak, "Pajak dan Pembangunan Nasional".(diakses tanggal 06 April 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun