Setiap rakyat diwajibkan menyerahkan upeti yang sudah ditentukan besarnya kepada raja. Upeti dimaksud dapat berupa hasil bumi ataupun harta benda Iainnya. Pemungutan upeti ini atau pajak terus berlanjut hingga zaman penjajahan Belanda.Â
Setelah Indonesia merdeka, pajak ditetapkan dan dipungut oleh negara, bukanlah seperti upeti atau hal lain yang membebani warganya. Namun pajak merupakan kontribusi pembangunan dari warga.
 Hal ini sebagai bentuk dari komitmen rakyat Indonesia dan konsekuensi dari mendirikan suatu negara yang merdeka dan berdaulat.Â
Membayar pajak juga merupakan bentuk dari partisipasi warga dalam mengisi kemerdekaan. Mengingat pentingnya peran penerimaan di bidang pajak dalam suatu negara, maka sudah sepantasnya kita sebagai masyarakat harus bisa melakukan effort lebih dalam pembayaran wajib pajak karena sangat mempengaruhi masa depan bangsa kita.
Referensi :
Dirjen Pajak. (2013). Lebih Dekat dengan Pajak.pdf
Kemenkeu, "Informasi APBN 2020". (diakses tanggal 06 April 2020)
Dirjen Pajak, "Pajak dan Pembangunan Nasional".(diakses tanggal 06 April 2020)