Mohon tunggu...
Ima Sarinita
Ima Sarinita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langkah Maju UU Pers Serta Hukuman bagi Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis

18 Januari 2022   10:40 Diperbarui: 18 Januari 2022   11:02 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan artikel yang ditulis oleh Petrus Riski pada VOA Indonesia (Riski, 2022), dapat dipahami bahwa artikel tersebut menegaskan betapa pentingnya UU Pers serta vonis bersalah pada pelanggar UU tersebut, khususnya kekerasan terhadap jurnalis.

Dalam artikelnya, penulis menegaskan bahwa vonis bersalah yang diberikan kepada dua polisi yang telah menganiaya jurnalis Surabaya, Nurhadi, pada 27 Maret tahun lalu, sudah merupakan sebuah langkah maju pada penerapan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Namun disisi lain, hukuman yang diberikan masih dirasa ringan karena tidak sesuai dengan UU yang ada. Hal ini menjadi sorotan oleh para jurnalis di Indonesia karena mereka merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka masih jauh dari apa yang diharapkan, padahal kekerasan terhadap jurnalis ini sudah berulang kali terjadi di Indonesia. Bahkan, kekerasan pada jurnalis dianggap menjadi hal yang biasa, padahal seharusnya tidak seperti itu.

Meskipun vonis yang dijatuhkan kepada dua polisi kasus penganiayaan masih dirasa kurang sesuai dengan apa yang diharapkan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Heizer, berpendapat bahwa ini sudah menjadi kemajuan dalam penegakan UU Pers. Eben berharap bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis ini bisa menjadi sebuah yurisprudensi agar pelaku kekerasa terhadap jurnalis dapat divonis sesuai dengan Undang-Undang Pers karena selama ini tersangka kasus penganiayaan jurnalis divonis menggunakan pasal tentang penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan pada Pasal 4 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi. Sesuai dengan pasal tersebut, harusnya para jurnalis bebas mencari dan meliput berita. 

Namun, hal ini tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh Nurhadi. Ia dianiaya oleh sekumpulan polisi ketika ia sedang memberitakan kasus suap pajak yang melibatkan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Lalu pada pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dikenakan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. 

Namun kenyataannya, tersangka pada kasus yang menghambat dan menghalangi kebebasan pers (dalam hal ini penganiayaan wartawan Surabaya) hanya dikenakan vonis penjara selama 10 bulan, namun tanpa ada perintah penahanan terhadap terdakwa. Hal ini terjadi karena hakim tidak memberatkan status kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif. Harusnya hakim memberatkan posisi terdakwa tersebut, karena terdakwa sendiri sudah mengingkari sumpah mereka untuk melindungi warga negara Indonesia.

Herlambang yang merupakan pakar di Dewan Pers, berharap adanya komitmen politik hukum yang kuat dari aparat penegak hukum, untuk memberikan keadilan bagi jurnalis korban kekerasan, khususnya pada kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di seluruh Tanah Air. Selain itu, Kasus-kasus seperti ini sering kali terulang diseluruh Indonesia, baik di jawa maupun di luar jawa, bahkan banyak juga kasus kekerasan kepada jurnalis yang terjadi akan tetapi tidak tersentuh oleh proses hukum sama sekali.

Dalam artikelnnya, penulis berharap bahwa pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap para jurnalis dapat diadili seadil adilnya. Penulis juga menegaskan, dengan adanya kasus ini, para apparat penegak hukum di Indonesia dapat bergerak maju untuk menerapkan hukum yang ada pada Undang-Undang Pers, agar para jurnalis mendapatkan keadilan yang pantas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun