Mohon tunggu...
Muhammad Ilyasyah
Muhammad Ilyasyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Meratapi kewajiban yg kau pilih adalah sebuah bentuk kejahatan, dan memuji rasa sakit adalah sebuah penghinaan. Yang harus dipuji itu adalah sebuah pencapaian, dan rasa sakit itu adalah milik diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tagar #Indonesiaterserah, Bentuk Kekecewaan Berbalut Satire atau Suara Hati Petugas Medis yang Mulai Menyerah

19 Mei 2020   17:03 Diperbarui: 19 Mei 2020   17:02 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tagar #indonesiaterserah yang ramai di dunia maya. suarabaru.id

Sudah hampir genap 2 bulan semenjak Presiden Jokowi meneken Perppu No.21 tahun 2020 tentang penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi penyebaran Pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Daerah pertama yang mendapatkan izin untuk menerapkan kebijakan PSBB dan melaksanakannya adalah ibu kota DKI Jakarta. Alasannya adalah, karena ibu kota merupakan episentrum dari pandemi covid-19.

Meskipun cenderung tergolong efektif pada pekan pertama selama pelaksanaanya. Namun, masih banyak sekali pelanggaran yang masih ditemukan. Seperti berita yang telah kita peroleh mengenai banyak pemudik yang diberhentikan dan diminta untuk putar balik  di perbatasan. 

Sebenarnya, hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan PSBB itu sendiri. Adanya aturan ini diberlakukan untuk menekan aktivitas warga di luar rumah. Diharapkan, physical distancing alias menjaga jarak fisik bisa terwujud lewat adanya aturan PSBB.

Akibatnya, faktor ekonomi menurun dan banyak masyarakat kecil yang kehilangan pekerjaan dan sumber mata pencaharian semenjak adanya kebijakan tersebut. 

Bisa kita sebut misalnya saja pedagang kaki lima, mereka akan mendapatkan penghasilan dari mana jika tidak ada masyarakat yang keluar rumah untuk membeli dagangan mereka selama masa PSBB. 

Oleh karena itu, mereka lebih memilih untuk pulang ke kampung halaman sebab mereka sudah tidak memiliki mata pencaharian yang dapat menghasilkan uang bagi mereka untuk membayar kontrakan yang ada di Jakarta.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan keagamaan juga diatur di dalam peraturan PSBB. Mulai dari semua tempat peribadatan ditutup dan digantikan dengan ibadah di rumah masing-masing. Sehingga masyarakat hanya bisa pasrah dan mengikuti arahan pemerintah. 

Semua kegiatan keagamaan mulai dari sholat Jum'at di masjid, ibadah di gereja dan kegiatan agama di tempat ibadah lainnya ditiadakan. Bahkan nuansa pada saat bulan suci Ramadhan seperti umat muslim yang biasanya berbondong-bondong untuk pergi ke masjid untuk sholat taraweh pun hilang. 

Semuanya dilakukan untuk bersama-sama masyarakat bersatu untuk mengurangi beban tenaga medis yang telah berjuang sebagai garda terdepan hingga saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun