Mohon tunggu...
Ilyani Sudardjat
Ilyani Sudardjat Mohon Tunggu... Relawan - Biasa saja

"You were born with wings, why prefer to crawl through life?"......- Rumi -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ada Apa antara Ahok, Sunny, Aguan dan Podomoro?

10 Mei 2016   13:32 Diperbarui: 10 Mei 2016   13:53 2159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari ini Ahok diperiksa oleh KPK terkait reklamasi teluk Jakarta. Menurut KPK, selain sebagai saksi Sanusi, KPK juga akan menelusuri ijin reklamasi yang dikeluarkan selama Ahok menjabat. Maklum, baru saja menjadi Plt Gubenur, pada bulan Juni 2014 Ahok sudah mengeluarkan 4 surat perpanjangan persetujuan  ijin PRINSIP reklamasi. Ketika itu publik gak ngeh, karena sedang panas-panasnya situasi pilpres. 

Kemudian, pada bulan Desember 2014, Ahok mengeluarkan ijin pelaksanaan reklamasi Pulau G oleh anak perusahaan Podomoro, PT.Muara Wisesa Samudea.

Ijin itu diprotes oleh Kementerian KKP, Susi Pujiastuti karena DKI belum memiliki Perda Zonasi. Makanya pada bulan Maret 2015 Ahok mengajukan Raperda Zonasi ke DPRD DKI Jakarta. Selain itu, ijin ini juga digugat secara hukum oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, pada bulan September 2015.

Walaupun sudah diprotes Kementerian KKP dan digugat secara hukum oleh KSTJ, pada bulan Oktober  Ahok kembali mengeluarkan 2 ijin lagi untuk Pelaksanaan Reklamasi pulau F dan I, sementara bulan November 2015 Ahok mengeluatkan ijin pelaksanaan reklamasi pulau K. Keluarnya ijin ini kembali digugat juga oleh KSTJ pada bulan Januari 2016. KSTJ juga melakukan aksi penolakan terhadap Raperda Zonasi, karena raperda itu dianggap jalan tol bagi pelaksanaan reklamasi Jakarta. Jadi gak penting bagi KSTJ soal pembagian 15% atau 5% itu. 

Apakah Ahok berhak mengeluarkan ijin? Ataukah seharusnya perlu koordinasi yang intens dengan pusat, dalam hal ini Kementerian KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan? Karena menyangkut Amdalnya, yang seharusnya tidak per-proyek, tetapi terintegrasi secara regional? Apakah Ahok pernah melakukan uji publik terhadap reklamasi? Susi dicuekin, kemudian Rizal Ramli mengundang Ahok dan menyatakan moratorium reklamasi. Eh ternyata Podomoro tetap cuek dengan moratorium, sehingga akhirnya Jokowi sendiri yang turun tangan mengundang Ahok rapat,  termasuk mengundang KPK. Disini Jokowi menegaskan, reklamasi JANGAN DIKENDALIKAN oleh SWASTA. 

Kemudian, terkait suap reklamasi, KPK sudah menyadap Sunny sejak Februari 2016. Yah, rada telat yak menyadapnya, hehee. Sunny menjadi penghubung Ahok dengan Aguan dan Podomoro. Salah satu hasil sadapan itu diantaranya adalah ucapan Sunny mengenai 'cek kosong' ataupun 'kokoh (maksudnya Ahok) sudah ok'.  

Siapa Sunny? Orang pinter sih yang jelas. Apalagi pernah aktif di CSIS, kemudian mengepalai lembaga yang didirikan Ahok, dan berkantor pula di Balaikota. Ahok mengakui kedekatan dengan Sunny. Sering diajak ketemu juga dengan para ketua parpol. Ketika hendak ketemu Ahok, biasanya Ahok minta dijadwalkan oleh Sunny.  Oh iya, ada Sunny juga di Populi Center. Tetapi adakah kaitan Sunny dengan Cyrus Network (pemodal Teman Ahok) ataupun dengan Teman Ahok? 

Sementara hubungan dengan Aguan? Ah cuman teman makan empek-empek kok. Tetapi kok rutin banget ketemunya yak? Sebulan sekali? Begitu juga dengan Podomoro, dimana Ahok dengan bangga menyebut dirinya sebagai Gubenur Podomoro. Ini yang muat Kompas loh.  Makanya iklan Pluit City di deket rumah Ahok gak diapa-apain? Bahkan reklamasi yang harusnya baru ngurug pasir (karena belum IMB) tetapi ini sudah berdiri ruko dan bangunan, tetap dibiarkan? Dibiarkan di depan mata, dengan pengawasan yang sangat lemah? Pak Ahok, ada apa dengan kebijakan reklamasimu?

Ya sudah gitu aja. Salam Kompasiana!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun