Mohon tunggu...
Ilyani Sudardjat
Ilyani Sudardjat Mohon Tunggu... Relawan - Biasa saja

"You were born with wings, why prefer to crawl through life?"......- Rumi -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Siapa yang Diuntungkan oleh Perpres Jokowi Soal Tenaga Kerja Asing?

7 April 2018   09:00 Diperbarui: 9 April 2018   04:45 1675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi. (thinkstock photo)

Pada tanggal 26 Maret 2018 Jokowi menanda tangani Perpres no. 20 tahun 2018 mengenai tenaga kerja asing. Perpres ini mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. 

Seperti diucapkan Jokowi ketika rapat terbatas tanggal 6 Maret 2018, "Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit. Ini penting sekali." (Kompas, 5 April 2018).  

Jadi didalam Perpres ini, pihak investor bisa mengajukan paket tenaga kerja dari negaranya yang akan bekerja di Indonesia. Dan itu tidak terbatas pada level tertentu, tetapi pada semua level. Pengajuan ini juga cukup bisa dilakukan secara online. 

Bahkan TKA ini dapat menggunakan visa terbatas (vitas) dan ijin tinggal sementara (itas), dokumen sederhana yang bisa dikeluarkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri. Jadi selain sangat mudah, juga sangat rawan disalahgunakan. 

Disebutkan bahwa tujuan Perpres ini dibuat adalah agar mempermudah masuknya investasi ke Indonesia? Siapa yang membutuhkan investasi satu paket dengan tenaga kerjanya? 

Apakah ini terkait dengan Investasi Tiongkok untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jakarta - Surabaya? Tiongkok, dengan jumlah penduduknya yang milyaran itu memang sangat berkepentingan agar investasinya di luar negeri juga membuka lapangan kerja bagi warga negaranya. 

Yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan tenaga kerja lokal? Perpres belum berlaku saja, tenaga kerja Tiongkok sudah banyak datang di perusahaan-perusahaan yang berasal dari Tiongkok. Itu masih diam-diam. Dan jumlahnya juga masih terbatas. 

Tetapi dengan Perpres ini maka kran terbuka sudah agar mereka dengan gampang membawa tenaga kerja dari negaranya ke Indonesia. Apalagi dengan pengawasan yang sangat lemah, maka sulit untuk membendung masuknya tenaga kerja asing ini ke Indonesia. 

Padahal sumber daya manusia usia tenaga kerja di Indonesia berlimpah, sebesar 128 juta (data BPS, 2017).  Dalam setahun terakhir, pengangguran bertambah 10 ribu orang. Dari 128 juta itu, 5,5% merupakan pengangguran terbuka, 7,5% setengah menganggur, dan 20,4% bekerja paruh waktu. 

Sayang, walaupun sumber daya manusia melimpah, tetapi kemampuan dan daya saingnya kurang serius ditangani oleh pemerintah. Bahkan untuk asisten rumah tangga (ART) saja, sudah mulai diisi oleh orang Pilipina. 

Warga Pilipina ini juga sudah mulai banyak merambah setiap level pekerjaan di Indonesia. Mulai dari level ART, staf, manajer, hingga pimpinan. Bos adik iparku disalah satu konsultan terkenal adalah orang Pilipina. Begitu juga warga asing India, mula memasuki setiap level pekerjaan di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun