Mohon tunggu...
Ilyani Sudardjat
Ilyani Sudardjat Mohon Tunggu... Relawan - Biasa saja

"You were born with wings, why prefer to crawl through life?"......- Rumi -

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

5 Kejanggalan UU Jaminan Produk Halal

16 April 2015   11:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:02 2358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Seluruh isi regulasi ini terkait tata cara sertifikasi Halal.  Dan itu tentu membutuhkan BIAYA, yang dibebankan kepada pelaku usaha. Jika UMKM, gimana? Tetap diwajibkan sertifikasi, katanya bisa aja biayanya difasilitasi pihak lain. Pihak lain itu sopo?

Jadi bukan proses sertifikasi yang njelimet, pake biaya yang didahulukan, tetapi yang diharapkan proaktif Kemenag/MUI melakukan pengawasan dilapangan, apakah suatu pangan jajanan, cepat saji, catering itu halal atau tidak, untuk menjamin ketenangan masyarakat dalam berkonsumsi. Termasuk kerjasama lintas kementerian dalam melakukan  pembinaan kepada para UMKM ini, apakah proses produksinya  sudah hygienis, halal dan toyib, tanpa bahan berbahaya ikut didalamnya.

Sementara UU JPH ini aroma BIAYA nya yang sangat kental. Bukan proses jaminan Halal untuk konsumsi keseharian, misalnya jajanan bakso, dst yang harus dipastikan oleh pemerintah melalui pengawasan rutin di lapangan, bukan melalui sertifikasi.  Justru kejadian kecolongan pangan gak halal yah di sektor ini.

Ya sudah, gitu aja. Salam Kompasiana!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun