Mohon tunggu...
Ilyani Sudardjat
Ilyani Sudardjat Mohon Tunggu... Relawan - Biasa saja

"You were born with wings, why prefer to crawl through life?"......- Rumi -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jokowi: PNS DKI Tidak Boleh Merokok, Sanksi Tunjangan bisa Dicabut!

8 Januari 2014   10:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:02 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sekarang memang terjadi perubahan besar-besaran prilaku PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Selain tidak boleh memakai kenderaan bermotor pribadi sehari dalam seBulan, budaya kerja pegawai ini juga sudah sangat berubah.

Terus terang, baru kali ini saya sering melihat petugas Dinas Perhubungan wara-wiri di banyak persimpangan mengatur lalau lintas. Biasanya pak polisi doank, hehe. Dan jumat lalu, pas Car Free Day nya PNS DKI,  teman saya cerita kalau kepala Dinas Perhubungan, pak Udar, naik angkutan umum, gelantungan bareng penumpang lainnya. Nah bapak ini sekalian ngecek pelayanan angkutan umum, termasuk prilaku supir, harus rapi, pakai seragam dan nyetirnya juga jangan ugal-ugalan. Tetapi saya tidak bertanya lebih lanjut no. angkutannya.

Begitu juga baru melihat mobil Satpol PP rajin ngider, bersihin segala macam tempelan di pohon, menjaga ketertiban di pasar-pasar. Ya, semoga budaya kerja beneran turun ke lapangan ini terus berlanjut. Karena masalah masyarakat bukan di belakang meja, tetapi dilapangan. Jadi memang harus sering ke lapangan mengecek sistemnya jalan apa enggak.

Beda banget deh, kalau masa dulu. Datang ke kantor Pemprov jam 10 aja masih banyak yang ngeriung di pojok sambil sarapan, ngobrol atau baca koran. Eh jam 2 bus kantor sudah nyala, siap-siap nganter pulang. Makanya kalau di telpon jam 3 siang, jangan harap ada yang mengangkat. Ampiun dah, gaji guede, bonus atau insentif gede, tetapi kerjaannya hampir gak ada. Tapi itu dulu loh!

Nah, terobosan yang dibuat oleh Jokowi terkait prilaku PNS juga ada lagi, yaitu PNS Pemprov DKI tidak boleh merokok di area tempat kerja, tempat umum, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, dan pelayanan kesehatan.  Peraturan ini bukan sekedar himbauan, tetapi tertuang didalam Pergub no.59 tahun 2013 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Didalam peraturan ini, pasal 18A disebutkan bahwa: PNS dan CPNS yang tertangkap tangan merokok di lingkungan kerja Pemda maupun di tempat yang dilarang merokok, tidak diberikan TKD selama (1) bulan. Kalau mengulang, TKD dicabut 2 bulan. Kalau mengulangi lagi, maka akan diberikan hukuman disiplin tingkat sedang (penundaan kenaikan gaji, dan kenaikan pangkat, TKD dicabut 4-5 bulan).

Wah ini terobosan banget. Soalnya merasa sekali, kalau datang rapat di kementrian, suka ada aja yang merokok. Apalagi kalau ke DPR. Yang merokok merasa ok-ok saja, tetapi yang menghirup asapnya kan suka gak tahan.  Terus terang saya suka pusing banget kalau mencium asap rokok.

Peraturan ini akan membuat semangat kinerja PNS akan semakin baik, lebih sehat dan cekatan dalam mengurus kepentingan publik. Dan ikut mendorong penerapan Pergub lainnya terkait Kawasan Dilarang Merokok, dimana PNS Pemprov DKI menjadi figur teladan untuk menegakkannya.

Ya sudah gitu aja. Salam Kompasiana!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun