Mohon tunggu...
Iloni Chiaratumanda
Iloni Chiaratumanda Mohon Tunggu... Lainnya - hukum

Mahasiswa Universitas Jambi Fakultas Hukum Angkatan 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU ITE Membuat Individu Menjadi Berhati-hati dalam Berkomentar di Sosial Media

14 Desember 2020   15:23 Diperbarui: 14 Desember 2020   15:32 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meski jaminan atas kebebasan berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945, namun sistem hukum kita juga menerapkan batasan terhadap pelaksanaan hak tersebut yang salah satunya diatur dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Sejak diundangkan pada 2008, UU ITE telah digunakan secara jamak oleh penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan teknologi informasi utamanya melalui media internet. Di antara beberapa pasal yang mengatur mengenai tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE mengatur mengenai pemidanaan terhadap aktivitas berpendapat di internet.

UU ITE dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008 Pemerintahan SBY mengeluarkan UU ITE dengan niat untuk melindungi konsumen dalam melakukan transaksi elektronik di tengah meluasnya penggunaan internet dalam perekonomian nasional.

 Sejak diberlakukan tahun 2008, UU ITE membuat pengguna internet semakin was-was dalam mengungkapkan pemikirannya, utamanya mereka yang biasa bersuara kritis. 

UU ITE memang hadir untuk mengatur fungsi dan kegunaan internet, agar para pengguna internet di Indonesia tidak seenaknya mengeluarkan kata -- kata yang memang tidak pantas dikeluarkan diinternet contohnya untuk hal-hal yang berbau negatif dan melanggar etika serta hukum.

Salah satu hal yang disepakati bersama adalah bahwa internet menjadi milik banyak orang di Indonesia, bukan hanya untuk pemerintah tapi juga pengusaha, pengajar, anak sekolah, pekerja sosial hingga warga biasa.

UU ITE yang disahkan pemerintah sejak 2008 adalah mengenai pemberlakuan pasal yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik utamanya pasal 27 ayat 3. Kebanyakan dari para pelapor adalah mereka yang merasa dihina atau namanya dicemarkan.

Semakin banyaknya kasus akibat penggunaan UU ITE membuat sebagian pengguna internet berpikir dua kali sebelum memposting atau mengunggah hal - hal yang berbau kritikan meski bersifat candaa.

Masyarakat dapat menikmati internet secara sehat terjaga dengan baik. Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi maupun UU lain sebagai aturan turunan. Namun, sejatinya pula tak boleh melanggar hak orang lain ketika menyatakan pendapat di muka umum, berperilaku buruk, apalagi menyerang orang lain dengan fitnah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun