Meski jaminan atas kebebasan berpendapat sudah diatur dalam UUD 1945, namun sistem hukum kita juga menerapkan batasan terhadap pelaksanaan hak tersebut yang salah satunya diatur dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Â
Sejak diundangkan pada 2008, UU ITE telah digunakan secara jamak oleh penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan teknologi informasi utamanya melalui media internet. Di antara beberapa pasal yang mengatur mengenai tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, UU ITE mengatur mengenai pemidanaan terhadap aktivitas berpendapat di internet.
UU ITE dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008 Pemerintahan SBY mengeluarkan UU ITE dengan niat untuk melindungi konsumen dalam melakukan transaksi elektronik di tengah meluasnya penggunaan internet dalam perekonomian nasional.
 Sejak diberlakukan tahun 2008, UU ITE membuat pengguna internet semakin was-was dalam mengungkapkan pemikirannya, utamanya mereka yang biasa bersuara kritis.Â
UU ITE memang hadir untuk mengatur fungsi dan kegunaan internet, agar para pengguna internet di Indonesia tidak seenaknya mengeluarkan kata -- kata yang memang tidak pantas dikeluarkan diinternet contohnya untuk hal-hal yang berbau negatif dan melanggar etika serta hukum.
Salah satu hal yang disepakati bersama adalah bahwa internet menjadi milik banyak orang di Indonesia, bukan hanya untuk pemerintah tapi juga pengusaha, pengajar, anak sekolah, pekerja sosial hingga warga biasa.
UU ITE yang disahkan pemerintah sejak 2008 adalah mengenai pemberlakuan pasal yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik utamanya pasal 27 ayat 3. Kebanyakan dari para pelapor adalah mereka yang merasa dihina atau namanya dicemarkan.
Semakin banyaknya kasus akibat penggunaan UU ITE membuat sebagian pengguna internet berpikir dua kali sebelum memposting atau mengunggah hal - hal yang berbau kritikan meski bersifat candaa.
Masyarakat dapat menikmati internet secara sehat terjaga dengan baik. Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi maupun UU lain sebagai aturan turunan. Namun, sejatinya pula tak boleh melanggar hak orang lain ketika menyatakan pendapat di muka umum, berperilaku buruk, apalagi menyerang orang lain dengan fitnah.