Mohon tunggu...
Ilma Susi
Ilma Susi Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Islam Rahmatan Lil Alamin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoal Efisiensi Konversi Kompor dan Mobil Listrik

29 September 2022   18:45 Diperbarui: 29 September 2022   18:51 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber image: Kompas.com

Secara bertahap pemerintah bakal melakukan konversi kompor gas ke kompor listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang melakukan uji coba konversi kompor gas LPG 3 kg ke kompor listrik 1.000 watt. 

Untuk itu, pemerintah membagikan 2.000 paket kompor listrik untuk uji coba di Denpasar dan Solo. Nantinya, hasil uji coba akan dievaluasi dan menjadi dasar pelaksanaan konversi yang lebih masif tahun depan.(Kompas.com, 27/9/22).

Memasak dengan kompor listrik diklaim lebih cepat ketimbang memasqk menggunakan  kompor gas.  Disinyalir penggunaan kompor listrik  lebih hemat 10---15% dibandingkan kompor gas. 

Dengan selisih ini diharapkan  biaya yang dikeluarkan lebih ringan. Benarkah konversi kompor gas ke kompor listrik ini agar rakyat bisa berhemat pengeluarannya? Atau, adakah faktor lain yang menjadi penyebab dilakukannya konversi ini?

Konversi Kompor dan Mobil, Haruskah?

PLN menyatakan tengah mengalami oversupply produksi listrik hingga membebani keuangan perusahaan. Itulah yang menjadi alasan bagi kebijakan peralihan kompor gas ke kompor listrik. 

Hal itu sebagaimana yang dinyatakan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif,  bahwa rencana konversi kompor gas LPG ke kompor listrik adalah untuk menyiasati kelebihan pasokan listrik PLN. (CNN Indonesia, 23/09/2022). 

Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana memprediksi bahwa hingga akhir 2022 ada kelebihan pasokan daya listrik PLN sebesar 6---7 gigawatt (GW). Berdasarkan sistem take or pay yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Jual Beli Tenaga Listrik, atas kelebihan pasokan itu, PLN harus membayar penalti kepada IPP (independent power producer )  Kelebihan pasokan PLN ini yang bakal diserap melalui program konversi kompor gas ke kompor listrik.

Banyak pihak mempertanyakan urgensi kebijakan konversi kompor ini. Pasalnya, dengan kebijakan ini, tahun depan  bakal membagikan 300.000 paket kompor listrik dengan anggaran Rp540 triliun. 

Dalam kondisi ekonomi yang masih runyam  usai pandemi Covid-19, ditambah lesunya kondisi ekonomi global akibat inflasi, maka pentingnya konversi menjadi dipertanyakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun