Mohon tunggu...
Ilman Nafian
Ilman Nafian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Blogger, Influencer, Pegiat Duta Damai BNPT (Duta Damai Jabar), Pegiat Pariwisata (GenPI Jabar), Twitter @nafian46 Instagram : @ilmannafi_an Blog Pribadi: kabarilman.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

OJK Punya Mandat Melindungi Konsumen

28 Februari 2019   00:02 Diperbarui: 28 Februari 2019   08:54 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan fintech (financial technology) dalam praktiknya yang memberikan pinjaman uang secara online pada konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang telah menutup perusahaan fintech illegal. "Kami punya mandat melindungi konsumen," demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema "Investasi Unicorn untuk Siapa?", di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Wimboh juga menambahkan bahwa kemajuan teknologi itu tidak bisa kita bendung. Teknologi ini sudah merubah perilaku dan kepercayaan orang. Ini berlaku di sektor keuangan.

"Kami dari OJK tidak akan melarang itu, bagaimana masyarakat mendapat teknologi itu. Yang kedua bagaimana kita bisa memonitor dengan jelas dan kita bisa memberikan koridor. Bagaimana mereka operasinya itu sampai tujuan, jadi masyarakat bisa mendapat manfaat, harga murah dan juga mereka tidak dibohongi dalam arti mereka dilindungi," jelas Wimboh mengenai hal ini.

Menurutnya, karena OJK punya mandat melindungi konsumen maka OJK memberikan koridor. "Koridor itu bukan membatasi. Tapi kami memberikan jalurnya sehingga OJK keluarkan kebijakan. Berupa kebijakannya secara umum dapat diyakini dan dipahami oleh semua fintech provider, dan market product secara transparan dan harus ada yang bertanggung jawab" imbuhnya menyampaikan.

Tentunya tidak boleh melanggar UU yang ada. Jadi bagaimana kaidah-kaidah itu dipahami. Tanpa itu bisa menjadi liar sehingga konsumen merasa tidak dilindungi.

Ia juga menambahkan, semua dimaksudkan agar keinginan konsumen tercapai, maka kebutuhan masyarakat terpenuhi. "Ini merupakan potensi yang sangat luar biasa. Memang tidak semua pihak bisa mendaftar, karena mendaftar perlu ada komitemen, jadi asosiasi fintech sudah sepakat menerapkan itu. Tinggal bagaimana fintech provider melaksanakannya." tukasnya

Wimboh juga menegaskan bahwa perusahaan fintech illegal yang ditutup sudah ada 600 lebih (datanya ada di table). "Fintech yang kami tutup  karena tidak mendaftar ke OJK. Nah, maka segera mendaftar agar jadi legal," terangnya.

"Sekarang ini banyak masyarakat yang euphoria dengan pinjaman online. Pinjam itu cepat meskipun mahal, untuk itu sekarang terjadi beberapa assasement, nah makanya jika ada masyarakat yang tidak terlindungi kita panggil orangnya," imbuh Wimboh.

"Kami melihat Indonesia yang mempunyai potensi besar melakukan pinjaman online, dan 40% masyarakat Indonesia belum mempunyai rekening sehingga potensinya besar. Karena kalau pinjaman formal ada jaminan, ada prosedur, sehingga lama. Kami harapkan assasment-nya kita mitigasi, dan ini potensi besar sekali," sambung Wimboh.

"Indonesia merupakan contoh di dunia, dan kita selalu sampaikan ini segara akan ada prinsipal yang disepakati. Ini akan menjadi agenda di 2019, kita akan aktif disitu karena kita punya pengalaman. Kita memberikan koridor agar kepentingan masyarakat terlindungi," ujar Wimboh menutup pembicaraannya.

Hadir pula dalam FMB 9 kali ini antara lain Menkominfo Rudiantara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Founder PT Daya Cipta Mandiri Solusi Fanky Christian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun