Mohon tunggu...
Ilma zahrotunnaili
Ilma zahrotunnaili Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya

:)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengulas Kemiskinan di Tingkat Desa

16 Agustus 2019   20:36 Diperbarui: 16 Agustus 2019   20:39 6956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengenai penyebab kemiskinan, Nasikun mengemukakan beberapa sumber dan proses penyebab terjadinya kemiskinan, yaitu: (a) policy induces process: proses pemiskinan yang dilestarikan, direproduksi melalui pelaksanaan suatu kebijakan (included of policiincluded of policy), misalnya adalah kebijakan ati kemiskinan yang realitanya justru melestarikan kemiskinan itu sendiri; (b) socio-economic dualism: negara eks-koloni mengalami kemiskinan karena pola produksi kolonial, yaitu petani menjadi marjinal karena tanah yang paling subur dikuasai petani skala besar dan berorientasi pada ekspor; 

(c) Population growth: perspektif yang didasari pada teori Matlthus bahwa pertambahan penduduk seperti deret ukur sedang pertambahan pangan seperti deret hitung. (d) Resource management and the environment: adanya unsur mismanagement sumber daya alam dan lingkungan, misalnya manajemen pertanian yang asal tebang akan menurunkan produktivitas; (e) Natural cycles and processes: kemiskinan terjadi karena siklus alam. 

Contohnya tinggal di lahan kritis, dimana lahan ini jika turun hujan akan banjir dan jika musim kemarau akan kekeringan, sehinga tidak memungkinkan produktivitas yang maksimal dan terus menerus; (f) The marginalization of woman: diskriminasi atau peminggiran para perempuan dengan alasan perempuan masih sering dianggap sebagai golongan yang ada di posisi kelas dua, sehingga akses dan penghargaan hasil kerjanya diberikan lebih rendah daripada laki-laki; 

(g) Cultural and ethic factors: bekerjanya faktor budaya dan etnik yang memelihara kemiskinan. Contohnya pola hidup konsumtif petani dan nelayan ketika musim panen, serta adat istiadat yang konsumtif ketika melakukan upacara adat atau keagamaan; (h) Explotative intermediation: keberadaan penolong yang menjadi penodong, contohnya seorang rentenir (lintah darat); 

(i) Internal politic fragmentation and civil state: kebijakan yang diterapkan pada suatu daerah yang pengaruh politiknya kuat, berpotensi menjadi penyebab kemiskinan; dan  (j) International processes: bekerjanya sistem internasional (kolonialisme dan kapitalisme) membuat banyak negara menjadi miskin.

Kemudian untuk penyebab kemiskinan di desa, secara khusus disebabkan oleh keterbatasan aset yang dimiliki, yaitu: (a natural assets: seperti tanah dan air, karena sebagian besar masyarakat desa hanya menguasai lahan yang kurang memadai untuk mata pencahariannya; (b) human assets: menyangkut kualitas SDM yang relatif masih rendah dibandingkan masyarakat kota; 

(c) Physical assets: minimnya akses ke infrastruktur dan fasilitas umum; (d) financial assets: berupa tabungan (saving) serta akses untuk memperoleh modal usaha; dan (e) social assets: berupa jaringan, kontak, dan pengaruh politik, dalam hal ini bergaining position dalam pengambilan keputusan-keputusan politik.

Kemiskinan di Tingkat Desa

Menurut Bank Dunia (The World Bank/WB), kemiskinan di desa-desa di Indonesia masih menjadi fenomena karena jumlahnya yang masih cukup  besar baik dalam nilai absolut ataupun tingkat (ratio) kemiskinan. Pada Maret 2018, 61,9% penduduk miskin menempati daerah pedesaan dan tingkat kemiskinannya mencapai 13,2%. 

Hal ini menurut Bank Dunia hampir dua kali lipat dari 7% tingkat kemiskinan di daerah perkotaan. Kemiskinan di tingkat desa menurutnya dikarenakan keterbatasan mengakses pekerjaan yang layak, pasar, kesehatan, dan pendidikan dibandingjan dengan perkotaan.

Realitas kemiskinan di desa ini sungguh menjadi ironi. Karena, pertama desa adalah tempat produksi bahan-bahan pangan masyarakat. Sawah-sawah dan kebun umumnya ada di desa dan desa menyediakan sumberdaya alam untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat; kedua, dalam empat tahun terakhir pemerintah desa berdasarkan UU No.6 tahun 2014 tentang desa diberikan kewenangan lokal berskala desa, dan desa juga mendapat dana transfer dari pusat berupa dana desa, di samping Alokasi Dana Desa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun