Mohon tunggu...
Ilham WahyuHidayat
Ilham WahyuHidayat Mohon Tunggu... Guru - guru sekolah

suka yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bimbel Sahabat Sekolah

14 November 2019   01:35 Diperbarui: 14 November 2019   01:40 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ujian nasional semakin dekat. Lembaga pendidikan non formal seperti bimbingan belajar (bimbel) mulai giat menjemput bola. Mereka keluar masuk sekolah menawarkan kerja sama. Di berbagai media sosial keuanggulan disampaikan. Dimana-mana brosur dibagikan. Yang ditawarkan seputar dua hal. Kalau tidak jaminan lulus ujian nasional tentu jaminan nilai setinggi langit bagi yang ikut program belajarnya. Kadang juga ditawarkan diskon menggiurkan.

Semua ini harus disambut positif. Pendidikan bukan tanggung jawab pemerintah saja. Pendidikan adalah tanggung jawab seluruh masyarakat. Berbagai program belajar yang ditawarkan lembaga bimbel merupakan langkah mewujudkan tujuan pendidikan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lagi pula secara yuridis keberadaan lembaga bimbel juga sah. Dalam Pasal 26 ayat 4  UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Berdasarkan UU RI ini sudah jelas lembaga bimbingan belajar itu legal.

Yang perlu dipertanyakan sekarang adalah apakah lembaga-lembaga bimbel yang ada sudah memenuhi standar pendidikan? Pertanyaan ini perlu diajukan sebab dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan standar nasional pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Standar pendidikan yang dimaksud antara lain standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Delapan standar ini merupakan ukuran kelayakan minimal dari penyelenggaraan pendidikan.

Dalam kaitan dengan standar isi, lembaga bimbel harus memperhatikan lingkup materi yaitu kesesuaiannya dengan kurikukum yang sedang berlaku di sekolah. Ini logis sebab peserta bimbel tidak lain adalah siswa sekolah. Orang tua mempercayakan anaknya pada lembaga bimbel dengan satu tujuan yaitu ada peningkatan kemampuan sang anak terhadap materi belajar di sekolah.

Proses pembelajaran yang diadakan lembaga bimbingan belajar juga harus interaktif, inspiratif dan menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis pesertanya.

Proses pembelajaran ini tentu tidak dapat dicapai dengan sekedar memberi latihan dan pembahasan soal saja. Lebih dari itu perlu juga didukung oleh pendidik yang berpengalaman.

Oleh karena itu pendidik bimbel harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Yang tak kalah penting lagi lembaga bimbel juga harus memperhatikan standar kompetensi lulusan (SKL). SKL dipergunakan untuk pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik. Kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Seperti halnya sekolah, lembaga bimbel juga wajib memiliki sarana yang memadai meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun