Mohon tunggu...
Ilham Tri Sulistyo
Ilham Tri Sulistyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

halo!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Melihat Kebijakan Pemerintah Atasi Pandemi, Apakah Efektif?

2 Agustus 2021   17:32 Diperbarui: 2 Agustus 2021   18:01 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan munculnya virus Covid-19 yang segala persoalan yang ada di dunia harus berfokus dengan upaya penanganan virus mematikan, karena sudah merenggut ribuan banyak manusia akibat adanya virus ini. Sehingga, pandemi covid-19 bisa dijadikan sebagai pembaharuan tatanan baru dalam politik global. 

Alasannya, tidak hanya di Indonesia saja yang terdampak, tetapi seluruh dunia merasakan dampaknya hingga sekarang ini. Regulasi baru terus diupayakan dalam hal vaksinasi massal dan pembataan sosial secara besar untuk mengurangi angka kasus covid di Indonesia.

Merespon kebijakan pemerintah

Melihat situasi dan kondisi saat ini, pemerintah membuat regulasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3-25 juli 2021 hingga di perpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021 yang masuk pada tahap level 4. Tentu, kebijakan pemerintah ini membuat mengurangi kegiatan masyarakat. 

Berbagai pusat usaha mikro dan usaha lain ditutup atau beroperasi dengan kapasitas minimal. 

Disisi lain pembatasan juga dilakukan tiap ruas jalan disekat dan dibatasi mobilitas kendaraan. meski demikian, beberapa hari dilaksanakan pembatasan, PPKM darurat ini justru dilanggar oleh sebagaian besar kendaraan yang melakukan aktivitas sehari-hari. 

Mobilitas aktivitas masyarakat khususnya jabodetabek tercatat amat tinggi, mulai dari kendaraan yang melanggar dengan cara menerobos pembatasan dan penyekatan jalan. Bahkan, sejak PPKM darurat dilaksanakan, ruas jalan di Jakarta masih macet.

Selama mobilitas masih dibatasi, kebutuhan hidup masyarakat seharusnya menjadi tanggungan pemerintah pusat dan daerah. Jika, melihat UU tentang Kekarantinaan Kesehatan digunakan untuk membatasi kegiatan masyarakat dimasa PPKM darurat. 

Namun, kebijakan yang dibuat pemerintah ini mengesampingkan ketika berurusan dengan pemenuhan kebutuhan hidup seseorang yang terkendala pada ekonomi dalam kebutuhan sehari-hari. Karl Polanyi sejarah ekonomi mengatakan, bahwa ekonomi pada hakikatnya berurusan dengan mata pencaharian manusia atau upaya bertahan hidup. 

Manusia umumnya tidak bergantung pada dirinya sendiri, tetapi bergantung kepada masyarakat, pemerintah, dan negara. Jika, UU Karantina Kesehatan dapat terlaksana dengan baik, maka  masyarakat akan patuh terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah kalau kebutuhan masyarakatnya terjamin dalam kehidupan sehari-hari. 

Dalam situasi saat ini, seharusnya Presiden sebagai kepala negara sudah seharusnya bijak dalam memegang tanggung jawab. Melihat bahwa kelembagaan saat ini, tidak mudah bagi Pemerintah Pusat hingga daerah untuk menangani pandemi karena ketidakjelasan wewenang, perlu adanya arahan sikap Presiden terhadap keputusan yang jelas serta menyeluruh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun