Mohon tunggu...
Muhammad Ilham Putra Rahmadana
Muhammad Ilham Putra Rahmadana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah dalam Menjalankan Hak dan Kewajiban Warga dan Negara

26 November 2022   23:06 Diperbarui: 26 November 2022   23:21 1049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Zonareferensi.com

Hak dan kewajiban yaitu sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi dapat dibedakan. Dalam realitas kehidupan sering terjadi sebuah permasalahan karena hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang. 

Hak warga negara adalah segala sesuatu yang patut dan mutlak diperoleh individu sebagai warga negara sejak masih dalam kandungan. Hak pada umumnya diperoleh dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban kewajiban, sedangkan kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang dianggap perlu atau wajib dilakukan oleh individu sebagai warga negara guna memperoleh hak-hak yang layak diterimanya.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausal atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapat hak karena kewajibannya terpenuhi. Sebagai contoh, seorang pekerja mendapat upah, setelah melaksanakan pekerjaan yang dilakukan menjadi kewajibannya. Selain itu, hak-hak yang didapat seseorang sebagai sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. 

Misalnya, seorang mahasiswa memperoleh pengetahuan dalam mata kuliah pelajaran tertentu, seperti salah satu akibat dari pemenuhan kewajiban oleh seorang dosen yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kampus.

Status warga negara yang diperoleh seseorang dari Negara menimbulkan hak dan kewajiban. Hak yang dimaksud adalah sesuatu yang harus diperoleh warga negara setelah melakukan segala sesuatu yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara. Karena sebagai warga negara, Anda pasti perlu dan perlu melakukan kedua hal tersebut. Setiap warga negara akan memperoleh haknya apabila telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. 

Perlu diketahui bahwa ada satu hal terpenting yang diberikan oleh negara, yaitu pengakuan atau status kewarganegaraan. Setelah status kewarganegaraan diberikan, barulah diikuti hak-hak lain, sebaliknya tidak ada hubungan apapun antara orang tersebut dengan negara. Negara hanya berhak memberikan perlindungan hukum dan hak lainnya kepada warga negaranya.

Jika mengacu pada peribahasa yang mengungkapkan bahwa hak asasi manusia telah ada sejak manusia lahir, maka keadaan yang terjadi adalah munculnya tumpukan kewajiban hutang yang harus ditanggung manusia sejak dibukanya perjalanan manusia di muka bumi. Selanjutnya, secara logika maka manusia yang berakal akan berusaha melunasi hutang-hutangnya dengan menjalankan kewajiban. Dan bukan malah merengek tentang hak pengakuan yang diselingi dengan hal-hal gila yang berbau kriminal. 

Salah satu masalah terbesar di semua negara saat ini adalah munculnya berbagai bentuk kejahatan yang mengacu pada perspektif hak asasi manusia. Kejahatan ini memiliki motif yang beragam, dan dapat dilihat dengan jelas dengan mata telanjang. Umumnya, keragaman ini berakar pada minoritas di suatu negara.

Hak asasi manusia memang harus sepadan dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu. Hal ini nampaknya sudah menjadi kausalitas dalam mu'amalah. Jika kewajiban telah dicabut, hak dengan sendirinya terpenuhi, dan jika tidak sesuai dengan kenyataan, maka Anda dapat mengklaimnya. Selain itu, perkembangan pemikiran manusia tentang hakikat dirinya telah melahirkan berbagai anggapan yang menyatakan adanya hak asasi manusia yang pasti menyertai kelahiran manusia.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban dapat diwujudkan dengan bagaimana mencari tahu di mana kita berada. Sebagai warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Melaksanakan apa yang telah menjadi kewajiban kita dan memperjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang Pejabat atau pemerintah harus mengetahui hak dan kewajibannya. Dalam aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan terjaga dari sesuatu yang tidak diinginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun