Mohon tunggu...
Ilham Natanagara
Ilham Natanagara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Ilham Natanagara 142111133066 Akuakultur

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pengetatan Batas Kecepatan di Jalan Tol dengan Teknologi ETLE

23 Juni 2022   14:59 Diperbarui: 23 Juni 2022   15:38 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif, namun dalam keadaan tertentu jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif. Menurut PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengertian jalan tol adalah jalan umum yang termasuk dalam bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional diwajibkan membayar bagi penggunanya. Singkatan dari Tol sendiri adalah tax on location. Penamaan ini dikarenakan pada jalan tol dikenakan tarif. 

Tarif yang di terapkan di jalan tol masing-masing berbeda tergantung dari jauh tidaknya rute jalan tol yang digunakan. Jalan tol dibuat dengan tujuan sebagai jalan bebas hambatan dengan kata lain tidak terdapat adanya lampu lalu lintas dan kemacetan. 

Di lain sisi jalan tol merupakan sarana bagi masyarakat untuk melakukan mobilisasi di kehidupan sehari-hari. Pemerintah berharap dengan adanya jalan tol, roda perekonomian di Indonesia berlangsung lebih cepat dan tidak memakan waktu yang cukup banyak.

Setiap negara memiliki kebijakan atau aturannya masing-masing mengenai penggunaan jalan tol. Contohnya seperti autobahn yakni salah satu jalan tol yang terdapat di Jerman, autobahn merupakan jalan bebas hambatan satu-satunya di Eropa yang tidak memiliki batas kecepatan. 

Meski tidak mewajibkan batas kecepatan, Jerman tetap memberlakukan batas kecepatan yang disarankan yaitu 130 kilometer per jam. Hal ini ditujukan pada pengemudi agar tetap mengutamakan keselamatannya daripada kecepatannya. 

Sama halnya seperti jalan bebas hambatan atau autobahn yang ada di Jerman, Indonesia juga memiliki kebijakan tersendiri untuk penggunaan jalan tol.

Jalan tol di Indonesia memiliki kebijakan yaitu batas atas kecepatan dari kendaraan adalah 100 kilometer per jam dan batas bawah kecepatan kendaraan adalah 60 kilometer per jam. Akan tetapi kebijakan aturan terkait batasan kecepatan hanya sebagian saja yang mematuhinya. 

Sebagian besar pengendara menghiraukan aturan batas kecepatan tersebut dan pengemudi mengendarai kendaraan melewati batas kecepatan yang telah di atur. 

Akibatnya tidak sedikit kasus kecelakaan yang terjadi di jalan tol Indonesia. Terdapat sebanyak 790 kasus kecelakaan terjadi di ruas jalan tol, data jumlah kasus kecelakaan tersebut dicatat oleh Jasa Marga yang terhitung selama periode bulan Januari hingga bulan Oktober 2021. Angka tersebut turun dibandingkan pada tahun 2020 yang mencapai 862 kasus kecelakaan. 

Sementara pada tahun 2018 dan tahun 2019 kasus kecelakaan tercatat oleh Jasa Marga masing-masing sebanyak 1.210 dan 1.079 kasus kecelakaan. Adapun faktor pengendara yang menjadi penyebab dari kecelakaan tertinggi di sepanjang tahun 2021 sebesar 52 persen disebabkan karena pengemudi kurang antisipasi dan sisanya atau 45 persen disebabkan karena pengemudi mobil dalam keadaan mengantuk.

"Dihimpun Jasa Marga, dari total kecelakaan di 2021 sebesar 44 persen merupakan kecelakaan tunggal," kata Subakti Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Lebih jauh, Subakti menyatakan, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan di jalan tol dari Januari hingga Oktober lalu mencapai 77 jiwa. Pada tahun 2019 dan 2020 korban jiwa meninggal berjumlah masing-masing sebanyak 109 jiwa dan 100 jiwa, sedangkan pada tahun lalu atau tahun 2021 turun 10 korban jiwa dari tahun 2020 yaitu berjumlah 90 korban jiwa meninggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun