Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Katanya Diperlemah, tapi Kok Bisa Tangkap Gubernur Sulsel

27 Februari 2021   10:41 Diperbarui: 27 Februari 2021   10:48 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nurdin Abdullah. Kompas.com/himawan

Beberapa bulan lalu, saya pernah menulis tentang geliat Kejaksaan Agung yang memproses kasus Jiwasraya. Saat itu, suara KPK nyaris tak terdengar. Saat suara KPK nyaris tak terdengar itu, ada yang bilang bahwa KPK diperlemah.

Bahkan, setahu saya penyidik KPK Novel Baswedan juga bilang KPK saat ini diperlemah. Apa benar diperlemah? Saya tak paham. Tapi, belakangan ada geliat dari KPK. Kisaran setengah tahun belakangan ini KPK mengungkap tiga kasus korupsi kelas kakap.

Kenapa saya bilang kelas kakap? Karena yang ditangkap KPK adalah orang penting di pemerintahan. Dua menteri dan satu Gubernur. Dua menteri adalah Juliari Batubara dan Edhy Prabowo. Satu Gubernur itu adalah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Juliari dan Edhy ditangkap tahun lalu. Nurdin ditangkap KPK pada Jumat (26/2/2021). Tiga kasus kakap ini bahkan dilakukan oleh "orang partai dan lingkaran pemerintahan", bukan oleh orang dari partai di luar pemerintahan. Juliari dari PDIP, Edhy dari Gerindra, Nurdin dari juga dari PDIP.

Bahkan, dalam dunia maya, saya lihat sendiri mereka yang berseberangan dengan partai penopang pemerintah malah mendapatkan angin untuk menyerang parpol itu, PDIP maksud saya. Nah kan, katanya KPK diperlemah oleh pemerintah.

Kemudian, jika KPK adalah alat kekuasaan saat ini, maka aneh kalau malah kader parpol pemerintah yang diciduk. Justru malah politisi kader parpol pemerintah yang digaruk. Artinya apa? Artinya KPK memang bisa independen.

Selain itu, saya juga pernah menulis bahwa KPK itu dibentuk untuk memberantas korupsi. Kalau KPK hanya melakukan pencegahan, ya tak perlu ada lembaga penegak hukum seperti KPK. Kenapa? Ya karena pencegahan korupsi bisa disosialisasikan oleh banyak elemen.

Bisa disosialisasikan masyarakat, tokoh, LSM, lembaga yang paham hukum, dan lainnya. KPK diadakan memang untuk memberantas, menangkap mereka yang diduga korupsi. 

Kalau pencegahan bisa dilakukan banyak elemen, kalau pemberantasan kan hanya bisa dilakukan penegak hukum. Maka, saya lebih sreg kalau KPK melakukan tugas pemberantasan korupsi.

Dengan tiga kasus kakap belakangan ini, saya pikir KPK sudah menjalankan pemberantasan korupsi dengan meyakinkan. Karena ini adalah kasus kakap.

Maka, sekali lagi, dengan tiga kasus kakap dalam enam bulan terakhir, pertanyaan beberapa bulan lalu kembali mengemuka. Apakah KPK memang diperlemah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun