Para pencinta Liga Indonesia yakni Liga 1 dan Liga 2, sepertinya sulit dilanjutkan. Ya, karena sepak bola memanh bukan pilkada yang tetap dilanjutkan di masa "bencana".
Saya membaca di kumparan, bahwa Polri tak mengizinkan Liga 1 dan 2 dilaksanakan 1 Oktober 2020. Padahal, sesuai rencana Liga Indonesia itu akan kembali dilanjutkan usai jeda pandemi.
Seperti ditebak, Polri tak memberikan izin keamanan karena memang kini masa pandemi. Makin merebaknya Covid-19 dikhawatirkan akan makin merebak jika sepak bola dilakukan. Apalagi, sepak bola berpotensi memunculkan kerumunan.
Memang sepak bola lanjutan tersebut tak akan ada penonton langsung di lapangan. Artinya tak boleh ada penonton di stadion. Tapi, suporter ada potensi tetap ke stadion, memberi dukungan dari luar stadion.
Kan memang fans Indonesia itu paling luar biasa di dunia. Mendukung tim luar negeri saja luar biasa, apalagi mendukung tim dalam negeri. Sepertinya kurang puas kalau tak ramai-ramai ke stadion. Mungkin seperti itu.
Tidak diperbolehkannya Liga 1 dan 2 dilanjutkan tentu ada positifnya. Yakni potensi merebaknya Covid-19 tak akan terjadi. Selain itu, kekhawatiran tak akan muncul adanya kerumunan karena sepak bola.
Tapi ada juga negatifnya. Para pemain sepak bola sepertinya bakal kekurangan pemasukan. Selain itu, jika Liga terus diundur, beban klub akan membengkak. Sebab, mereka tetap membayar pemain yang tak berkompetisi. Setahu saya sih seperti itu.
Sebenarnya kalau melihat di Eropa, potensi digelarnya liga ya bisa dilakukan. Toh liga di Eropa jiga bisa dilakukan. Beberapa liga di Eropa seperti kita ketahui tetap dilaksanakan. Memang kemeriahannya berkurang karena tak ada penonton yang meramaikan laga di dalam stadion.
Tapi ya mungkin itu tadi, bahwa sepak bola Indonesia sangat berpotensi memunculkan kerumunan. Selain itu, sepak bola kan bukan ajang untuk memperebutkan kekuasaan dan pemerintahan.
Jika sepak bola sama dengan pilkada, yakni perebutan kekuasaan dan pemerintahan, sepertinya sepak bola tetap dilanjutkan. Tapi kan Liga Indonesia bukan pilkada. (*)