Partai Berkarya bergoyang. Ada dua kubu setelah muncul musyawarah nasional luar biasa. Siapa kubu yang legal? Keputusan pemerintah ada di tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Pasal 3 UU Partai Politik menyebutkan bahwa partai politik harus berbadan hukum. Agar berbadan hukum, maka didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pasal 4 ayat 3 menyebutkan pengesahan partai politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
Dengan adanya dualisme di Partai Berkarya, maka akan diketahui siapa yang akan diberi badan hukum. Apakah kubu Tommy atau kubu Muchdi. Maka, keputusan dari Menteri Hukum dan HAM akan menentukan jalan Partai Berkarya selanjutnya.
Tentu saja, dua kubu akan berusaha meyakinkan Kementerian Hukum dan HAM soal legalitas. Bahkan, jika keputusan Menteri Hukum dan HAM nantinya tak sesuai dengan salah satu kubu, mungkin perkara itu akan dilanjutkan ke pengadilan.
Diketahui, kader Partai Berkarya melakukan munaslub akhir pekan lalu. Hasilnya memutuskan Muchdi Pr sebagai ketua umum. Kubu Tommy Soeharto sebenarnya sudah berusaha membubarkan munaslub itu. Tapi faktanya, munaslub tetap terlaksana dan memilih ketua umum dan sekjen.
Sebenarnya jika dicermati, riak gejolak Partai Berkarya sudah terjadi sebelum Pilpres 2019. Kala itu, Partai Berkarya berlabuh ke Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Namun, Muchdi Pr yang merupakan petinggi Partai Berkarya memilih berlabuh ke Jokowi-Ma'ruf.
Setelah Pilpres 2019 selesai, riak itu makin terlihat. Kubu Muchdi pun akhirnya melakukan munaslub. Ada beberapa hasil dari munaslub kubu Muchdi yakni, Partai Berkarya menjadi Partai Beringin Karya yang juga disingkat Berkarya.
Hasil lainnya adalah dasar bendera yang dulunya kuning berubah menjadi putih. Lalu, Muchdi Pr menjadi ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen. Kubu Muchdi juga memutuskan untuk mendukung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
Selain itu mengusulkan Presiden kedua Republik Indonesia yakni Soeharto menjadi pahlawan nasional. Ada juga keputusan menganulir kebijakan pimpinan partai sebelumnya. Kebijakan itu terkait SK pengurus di semua tingkatan. Ada juga menganulir rekomendasi Pilkada 2020.
Pilkada 2020
Riuh dua kubu di Berkarya itu bisa berdampak pada kiprah partai tersebut di Pilkada 2020. Seperti diketahui, sekalipun tak mendapatkan kursi di Senayan, Berkarya mendapatkan kursi di beberapa DPRD.