Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Redenominasi Jangan Ubah Denda Uang di UU Antikorupsi

11 Juli 2020   05:13 Diperbarui: 11 Juli 2020   05:02 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Kompas.com/gerry a lotulung

Redenomonasi rupiah belum dilaksanakan. Tapi, kalau nanti sudah dilaksanakan, akan banyak mengubah undang undang (UU) yang mengatur denda uang. Tapi saya usul jika redenominasi dilaksanakan, aturan denda uang dalam UU Antikorupsi tak usah diganti!

Diketahui, redenominasi adalah menyederhanakan mata uang. Contohnya uang Rp 1.000 saat ini, akan menjadi Rp 1 di masa redenominasi. Jika misalnya ada permen yang saat ini harganya Rp 1.000, maka saat redenominasi harga permen itu menjadi Rp 1.

Jika nantinya ada redenominasi maka aturan hukum akan banyak yang berubah, khususnya yang berkaitan dengan uang. Sebab, nilai uang di UU akan diubah disamakan dengan aturan redenominasi.

Misalnya UU Ketenagakerjaan ada aturan denda ratusan juta rupiah bagi mereka yang menggunakan pekerja di bawah umur. Tentu saja aturan itu akan diubah dengan denda disesuaikan nilai uang berdasarkan redenominasi. Misalnya jika dendanya adalah Rp 100.000.000 maka akan berubah menjadi Rp 100.000.

Aturan seperti UU Ketenagakerjaan ini sangat banyak di aturan perundang-undangan kita. Sehingga, perlu ada penyesuaian. Namun, saya usul khusus untuk UU Tindak Pidana Korupsi, penyamaan nilai uang berdasar redenominasi tak usah dilakukan.

Misalnya di UU Tindak Pidana Korupsi ada denda Rp 1 miliar bagi mereka yang kedapatan korupsi sesuai pasal tertentu. Nah, aturan itu tak perlu disesuaikan dengan redenominasi. Denda koruptor sampai Rp 1 miliar tetap saja membayar Rp 1 miliar.

Artinya bahwa koruptor akan membayar Rp 1 miliar yang nilainya setara Rp 1 triliun sebemun redenominasi. Hal itu jelas akan membuat koruptor kelimpungan karena dendanya sangat besar.

Kenapa saya usul seperti itu? Ya karena korupsi telah mengubah banyak sendi kehidupan. Korupsi membuat uang tak sampai ke sasaran dengan benar. Warga miskin yang harusnya dapat bantuan, tak dapat bantuan karena uang dikorupsi.

Korupsi pengadaan barang dan jasa di pembangunan gedung sekolah membuat gedung sekolah rawan ambruk. Korupsi membuat investasi tak berjalan maksimal. Banyak orang takut berinvestasi karena banyaknya orang yang korupsi.

Banyak sekali masalah yang muncul karena korupsi. Maka, mereka yang korupsi harus benar-benar dimiskinkan. Denda yang sangat besar akan membuat koruptor miskin. Mereka harus membayar denda itu, bahkan dengan menjual asetnya.

Sudah saatnya redenominasi bukan hanya berdampak pada penyederhanaan rupiah saja. Namun, bisa berdampak memperberat hukuman denda bagi koruptor. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun