Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Teknis Perkara seperti Rachmawati di MA Tak Perlu Terulang

9 Juli 2020   06:24 Diperbarui: 9 Juli 2020   06:22 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rachmawati Soekarnoputri. Foto kompas.com/Kristian Erdianto

Setiap putusan hukum bisa ditafsirkan berbeda. Karena itu, alangkah baiknya jika perkara seperti yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri di Mahkamah Agung (MA) tak terjadi lagi.

Tapi catat ya, bukan substansi perkaranya yang tidak boleh terjadi. Namun, teknis perkaranya yang tak perlu terjadi lagi. Saya mencoba untuk menjelaskan melalui tulisan ini. Semoga bermanfaat.

Seperti diketahui, Rachmawati Soekarnoputri, adik dari Megawati Soekarnoputri mengajukan uji materi ke MA. Oiya, MA itu adalah lembaga yang diberi kewenangan melakukan uji materi peraturan di bawah UU. Peraturan di bawah UU itu ya misalnya seperti Peraturan KPU.

Intinya, MA berhak memutuskan apakah peraturan di bawah UU yang diajukan pemohon bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. Misalnya pasal Peraturan KPU bertentangan dengan UU Pemilu atau tidak. Jika MA memutuskan pasal di Peraturan KPU bertentangan dengan UU Pemilu, maka pasal itu dibatalkan.

Sekadar pengetahuan, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) itu diberi kewenangan uji materi UU. MK menguji apakah pasal dalam UU tertentu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Misalnya, pasal di UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Kalau pasal itu bertentangan maka  MK berhak membatalkannya.

Kembali ke perkara Rachmawati. Jadi Rachmawati menguji pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU soal Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu. Pasal 3 ayat 7 peraturan KPU itu membuat pemenang Pilpres jika hanya diikuti dua pasangan, ditentukan siapakah yang mendapatkan suara terbanyak, tanpa melihat persebaran suaranya.

Sementara dalam UU Pemilu disebutkan bahwa pemenang pilpres juga ditentukan dengan persebaran suaranya. Disebutkan dalam UU Pemilu, penetapan pemenang pilpres apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Karena itulah Rachmawati yang saat Pilpres 2019 itu berada di kubu Prabowo-Sandi menguji pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.  Rachmawati meminta pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu dibatalkan karena tak selaras dengan UU Pemilu.

Tentu saja, target Rachmawati adalah pembatalan kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Nah, problem teknis kemudian muncul. Rachmawati mengajukan uji materi ke MA mepet waktu dengan penetapan pemenang pilpres. MA pun memutuskan perkara itu, setelah pemenang pilpres ditentukan. Artinya apa? Jadi bisa ruwet dan memunculkan banyak tafsir yang merepotkan.

Nah akan lebih baik, pengajuan uji materi terkait pemilu atau pilpres diatur waktunya. Sama seperti kasus pidana pemilu yang diatur waktunya.

Misalnya begini. Pengajuan uji materi terkait pilpres diajukan maksimal 2 pekan sebelum coblosan pemilu atau pilpres. Atau ditentukan waktu lainnya yang cocok. Intinya uji materi boleh dilakukan jauh sebelum pemilu dan pilpres. Kemudian lembaga peradilan hanya diberi waktu 2 pekan untuk memutuskan kasus itu. Putusan yang bersifat final dan mengikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun