Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemberantasan Korupsi dan Aroma Mistis

3 Juli 2020   05:28 Diperbarui: 3 Juli 2020   05:33 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo KPK di Gedung KPK. foto: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN

Ini adalah cerita pemberantasan korupsi dan aroma mistis yang saya ketahui sendiri. Cerita yang terjadi belasan tahun lalu. Kala itu, cerita ini terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Kala itu, saya beberapa kali datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk sebuah kepentingan.

Jadi, cerita ini terjadi kala Pengadilan Tipikor masih berada di bilangan Kuningan, Jakarta, tepatnya di depan kantor Kementerian Koperasi dan UKM. Kalau sekarang setahu saya Pengadilan Tipikor sudah tidak bertempat di situ lagi.

Di kala itu, Pengadilan Tipikor hanya menyidangkan perkara yang diproses di KPK. Jadi, semua perkara yang diproses KPK hanya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, perkara yang diproses oleh Kepolisian dan Kejaksaan atau Kejaksaan saja, dilaksanakan di Pengadilan Negeri.

Hal itu tentu berbeda dengan saat ini karena adanya UU Pengadilan Tipikor yang menyebutkan bahwa kasus di KPK bisa diproses sesuai dengan lokus perkaranya. Bisa di Pengadilan Tipikor Semarang, Bandung, dan lainnya.

Nah, ceritanya saat itu ada seorang terdakwa kasus korupsi yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sosok yang jadi terdakwa itu adalah sosok yang cukup terkenal. Saya tak perlu sebut namanya ya. Saat terdakwa ini disidang, ada dua orang "pinter" yang beberapa kali ikut menyaksikan sidang. Orang "pinter" ini ya katakana saja paranormal.

Saat sidang jeda, kadang saya melihat aksi paranormal bermain sulap. Satu ketika dia menaruh abu rokok di tangan kanannya dan tangannya dikepalkan. Kala itu, pula tangan kirinya dikepalkan. Kemudian, abu rokok itu bisa berpindah di tangan kiri. Itu yang saya lihat. Saya tak tahu triknya bagaimana.

Saya dan beberapa orang di situ terhibur. Nah, satu ketika sidang putusan terdakwa itu akan dilaksanakan. Saya lupa hari apa. Yang pasti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa tersebut dilakukan pada pagi hari. Nah, ketika pagi masih buta, seorang teman melihat salah satu paranormal melakukan aksi mistis.

Paranormal itu menyembelih ayam cemani. Ayam yang semua anggota tubuhnya hitam. Ayam itu disembelih dan sebagian darahnya diambil untuk ditempelkan di beberapa area dinding di Pengadilan Tipikor. Saya pun melihat ada goresan darah di salah satu dinding Pengadilan Tipikor.

Kenapa langkah itu dilakukan? Ya agar terdakwa yang tokoh itu dinyatakan tak bersalah dalam sidang putusan tersebut. Tentu saja, saya menunggu apakah aksi mistis itu memang berpengaruh pada putusan hakim. Jika berpengaruh berarti si terdakwa akan bebas dari hukuman kasus korupsi.

Eh... ternyata si terdakwa tetap saja dihukum. Saya lupa terdakwa itu dihukum berapa tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Saya pun bergumam, berarti mistisnya gagal.

Sekadar diketahui, di masa itu, tak ada satu pun terdakwa kasus korupsi yang diproses KPK dibebaskan di level pengadilan. Semua yang diproses KPK pasti dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Fenomena itulah yang membedakan dengan proses di Pengadilan Negeri. Kalau di Pengadilan Negeri, terdakwa masih bisa bebas dari hukuman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun