Aturan itu jelas berbeda dengan Permendikbud pasal 25. Bisa kembali dibaca pada  paragraf di atas. Maka, saya tak heran ketika ada orangtua siswa yang mengatakan bahwa aturan jarak rumah dan sekolah tak berguna di DKI Jakarta untuk zonasi.
Saya menduga bahwa Pemprov DKI Jakarta memang mengabaikan jarak rumah dan sekolah. Mungkin ada alasan tertentu mengapa jarak rumah dan sekolah diabaikan. Bisa jadi karena banyak manipulasi soal jarak rumah atau karena yang lainnya. Saya pikir alasan itu harus dijelaskan. (*)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!