Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sejarah Putusan MK terkait Anggaran Pendidikan Jangan Dikaburkan

2 Mei 2020   14:36 Diperbarui: 2 Mei 2020   15:02 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, salah satu suasana sidang di MK pada 2017. Kompas.com/Kristian Erdianto

Karena sebuah tugas, saya rajin berada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008. Saya termasuk yang melihat secara langsung proses dan sidang putusan MK yang membuat pemerintah mudah mengalokasikan anggaran 20 persen untuk pendidikan di tahun 2008. Cerita soal putusan ini harus dibaca secara kronologis dan tak boleh dikaburkan. Semoga saya bisa menjelaskan dalam tulisan ini soal sekelumit sejarah itu, di Hari Pendidikan Nasional ini.

Cerita bermula dari amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 tentang alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD. Maka, pemerintah harus mengalokasikan anggaran 20% untuk pendidikan dari  total anggaran APBD dan APBN.

Amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 itu diturunkan dalam UU APBN yang setiap tahun memang harus direvisi. Namun, pemerintahan kala itu selalu kesulitan mengalokasikan anggaran pendidikan sampai 20% dalam UU APBN. Sebab, dana pemerintah tak cukup. Imbasnya, tiap tahun UU APBN selalu diuji di MK.

Contohnya adalah UU Nomor 18 tahun 2006 tentang APBN 2007. UU itu mengatur tentang anggaran pendidikan untuk APBN tahun 2007.  Di UU Nomor 18 tahun 2006 tentang APBN tahun 2007 disebutkan bahwa anggaran pendidikan hanya 11,8% dari APBN. Tentu saja, alokasi itu melanggar UUD 1945.

Akhirnya beberapa warga negara mengajukan uji materi ke MK. Mereka meminta agar pasal di UU APBN 2007 yang mengalokasikan anggaran pendidikan 11,8% dibatalkan karena tak sejalan dengan amanat UUD 1945. MK kemudian memutuskan bahwa pasal dalam UU APBN 2007 yang mengalokasikan anggaran pendidikan 11,8% batal demi hukum. Pemerintah diminta merevisi UU APBN agar alokasi anggaran pendidikan 20%.

Namun, pemerintah selalu kesulitan merealisasikan putusan MK itu karena keterbatasan anggaran. Lebih dari sekali cerita seperti itu terjadi. Nah, intinya bahwa pemerintah kala itu kesulitan merealisasikan anggaran 20% pendidikan karena kekurangan dana.

Saya lanjutkan. Di tengah beberapa kali pemerintah kalah di MK terkait anggaran pendidikan 20%, tiba-tiba ada dua wanita yang mengajukan uji materi ke MK. Dua wanita itu adalah pertama Dra Rahmatiah Abbas seorang guru sekaligus pengawas Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kedua adalah Prof Dr Badryah Rivai seorang dosen program doktoral yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.   

Kedua wanita itu menguji pasal 49 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional. Intinya keduanya meminta gaji dosen dan guru dimasukkan dalam alokasi 20% anggaran pendidikan. Sebab, sebelumnya gaji dosen dan guru tak masuk dalam alokasi 20% anggaran pendidikan.

Permohonan dua wanita ke MK ini jadi angin segar bagi pemerintah. Sebab, dengan begitu pemerintah tinggal memasukkan anggaran gaji dosen dan guru ke anggaran pendidikan. Maka, anggaran pendidikan pun bisa membengkak lebih dari 11,8% dan bahkan bisa sampai 20% seperti amanat UUD 1945.   

Kala itu, persidangan memang tak seperti biasanya. Biasanya, pihak pemerintah sering berlawanan dengan pemohon uji materi di MK. Namun, di uji materi dua wanita tersebut, pemerintah malah setuju. Saat itu, persetujuan pemerintah pada permohonan uji materi diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu yakni Andi Mattalatta. Ketua MK saat itu, Jimly Asshiddiqie pun heran kenapa pemerintah dan pemohon uji materi tak saling berseberangan.

Kemudian, MK pun memutuskan menerima permohonan uji materi dua wanita pada Februari 2008. Seingat saya kala itu, Jimly mengatakan bahwa setelah putusan perkara itu, pemerintah diharapkan bisa mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen di APBN dan APBD. Sehingga, UU APBN tak lagi terus diuji di MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun