Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Buruh, Kekalahan, dan Jadi Barang Dagangan

1 Mei 2020   15:24 Diperbarui: 3 Mei 2020   09:56 723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi demo buruh. Kompas.com/Lucky Pransiska

Dalam beberapa kesempatan buruh bisa menang ketika menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, dalam banyak kasus buruh lebih sering kalah dan menderita. 

Padahal, saat pemilu di level apapun, buruh sering jadi barang dagangan para calon hingga seperti memberi angin surga.

Di hari buruh ini, saya akan kembali mengenang beberapa kemenangan buruh atas perusahaan di PHI. Seperti dikutip sindonews, empat karyawan PT Pos Indonesia menang di PHI Jakarta. 

Keempatnya berhak dipekerjakan kembali di PT Pos Indonesia setelah mekanisme PHK pada keempatnya dinilai cacat hukum. Kemenangan empat pekerja itu terjadi pada 22 April 2019 setelah dua tahun memperjuangkan haknya di PT Pos Indonesia.

Dikutip bantuanhukum.or.id, pada 2013 sebanyak 36 pekerja PT SPS menang di PHI Jakarta Pusat. PT SPS pun dikenai denda miliaran rupiah dan diminta kembali mempekerjakan 36 pekerja tersebut. Pada 2017, pekerja PT Jabatex memenangkan gugatan di PHI Serang. PT Jabatex diminta membayar para pekerja yang menggugat dengan pesangon dua kali, tunjangan masa kerja (TMK) satu kali.

Pertanyaan selanjutnya, apakah perusahaan yang kalah di PHI akan menerima begitu saja? Dalam tiga kasus di atas saya tak tahu bagaimana kelanjutannya. 

Putusan PHI terkait masalah gugatan pekerja ke perusahaan memang tak bisa dibanding, tapi langsung bisa dikasasi di Mahkamah Agung (MA). Artinya, bisa jadi di tiga putusan di atas pihak perusahaan mengajukan kasasi ke MA. Jika mengajukan kasasi, maka putusan PHI belum bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, apakah setelah putusan berkekuatan hukum tetap, perusahaan langsung mengeksekusi putusan pengadilan? Misalnya langsung membayarkan hak para pegawai yang menang di pengadilan atau kembali mempekerjakan pegawai yang menang di pengadilan. Nah, untuk tiga kasus di atas saya pun tak tahu bagaimana kelanjutannya.

Saya hanya ingin mengatakan bahwa proses untuk menang di pengadilan itu panjang. Di kasus PT Pos di atas saja, perjuangan buruh membutuhkan waktu sampai dua tahun hingga menang di PHI. 

Itu pun belum selesai jika PT Pos mengajukan kasasi. Jadi memang proses hukum itu sangat melelahkan.

Menurut saya, perlu ada penyederhanaan pengadilan. Hal itu perlu didorong buruh melalui revisi UU yang mengatur tentang PHI. Penyederhanaan misalnya adalah bahwa putusan PHI final dan mengikat. 

Jadi, tak perlu ada lanjutan kasasi. Hal ini penting karena berbicara buruh adalah berbicara kepastian hukum yang cepat, sebab buruh membutuhkan makan. Proses hukum yang panjang, sampai kasasi tentu akan memakan waktu, energi, dan biaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun