Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Melupakan akun lama yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Perlu Pelototi Pendanaan untuk Penanganan Corona

28 Maret 2020   10:30 Diperbarui: 29 Maret 2020   17:01 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto lucky pransiska/kompas.com

Ada gula ada semut. Ketika ada banyak uang, maka ada juga yang ingin menilepnya. Seperti itulah biasanya. Nah, di masa wabah corona ini, uang mengalir begitu banyak. Pemerintah menggelontorkan banyak dana untuk penanganan corona. Tentu tidak kita harapkan jika dana besar itu malah untuk dikorupsi oknum tak bertanggung jawab. Karena itu, lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus memantau penanganan corona dalam hal distribusi dan penggunaan dananya.  

Seperti diberitakan cnnindonesia pada Kamis (26/3/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada relokasi anggaran besar-besaran untuk menangani virus corona. Relokasi yang dimaksud adalah pengalihan dana yang sedianya untuk kepentingan lain, dialihkan untuk kepentingan penanganan corona. Total dana yang direlokasi adalah Rp 121 triliun.

Anggaran Rp 121 triliun itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 62,3 triliun dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 56 triliun sampai Rp 59 triliun. Kebijakan relokasi anggaran ini berdasarkan Inpres nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Vitus Disease 2019 (COVID-19).

Sri Mulyani mengatakan, banyaknya dana tersebut memang membuka celah bagi oknum nakal untuk berkorupsi. Karena itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan tegas jika ada pihak yang coba-coba mengeruk keuntungan di tengah musibah ini. Namun, tentunya bukan hanya internal Kementerian Keuangan saja yang bergerak agar penanganan virus corona dalam konteks finansial. Pihak penegak hukum juga perlu memantau penanganan corona dalam konteks pendanaan.

Menurut saya KPK bisa berada di garda terdepan untuk memantau agar ada kebersihan dalam
penggunaan anggaran. Apalagi, KPK adalah lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi. Ini menjadi momen yang tepat bagi KPK untuk memperlihatkan kinerjanya.

Tapi tentunya bukan hanya kinerja pemberantasan. Namun, tak kalah
pentingnya adalah kinerja pengawasan atau pencegahan. Artinya, misalnya ada sinyal atau celah peraturan yang bisa dimanfaatkan orang untuk korupsi, KPK bisa langsung memberikan masukan pada pemerintah agar peraturan tersebut ditambal agar tak menjadi celah untuk korupsi.

Tindakan pencegahan ini akan memberi nilai lebih. Yakni tak ada kasus dan tak ada kerugian negara. Namun, jika masih ada oknum yang membandel dengan nekat menilep uang kasua corona, maka KPK tak boleh tinggal diam. KPK bisa melakukan penindakan. Bahkan, jika sampai pada proses pengadilan, jaksa KPK bisa menuntut mati. Sebab, korupsi yang dilakukan di masa bencana adalah korupsi kelas berat. Virus corona ini pun bisa dimaknai sebagai bencana, apalagi BNPB berada di garda terdepannya.

Bukan hanya KPK, Kejaksaan dan Kepolisian bisa melakukan tugas serupa. Tiga institusi penegak hukum ini bisa saling bersinergi. Kelebihan Kejaksaan dan Kepolisian daripada KPK adalah soal personel dan jangkauan kerja. Personel Kejaksaan tersebar sampai kabupaten, sementara personel Kepolisian tersebar sampai kecamatan. Tentu keunggulan di level personel dan daya jangkau tersebut menjadi penting mengingat corona tak hanya menyerang pusat negara, tapi juga di daerah-daerah.

Nah, bagaimana KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian bersinergi dalam pemantauan pendanaan penanganan virus corona. Tentu kita semua tak berharap adanya kasus korupsi dalam penanganan virus corona. Tentu akan sangat menyedihkan ketika banyak dari kita yang berduka, ditambah kabar parah adanya korupsi. Tapi sekalipun kita tak menginginkan korupsi terjadi, bukan berarti negara ini tidak mengawasinya. Pengawasan harus dilakukan, bahkan diperketat karena dana untuk penanganan kasus corona luar biasa banyaknya.

Kemudian, partisipasi masyarakat juga penting. Masyarakat bisa menjadi elemen pengingat bagi siapa saja yang akan nakal. Masyarakat bahkan menjadi lapisan awal agar korupsi tak terjadi. Lebih-lebih masyarakat dalam hal ini adalah tokoh di setiap tempat yang ujarannya didengar dan dipatuhi warganya. Maka, jika aparat dan masyarakat bahu-membahu, bukan hanya corona yang musnah, tapi juga potensi penyelewengan dana akan hilang.

Sudah saatnya di masa seperti ini, menjadi pengingat bagi kita semua untuk menjadi lebih baik lagi sebagai warga negara Indonesia. Melaksanakan aturan, menjaga ketertiban, keamanan, kesehatan, dan kain sebagainya. Semoga saja, corona ini bisa diambil hikmahnya bahwa kita perlu saling membantu, saling berbagi, saling toleransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun