Jika keadaan nya seperti itu, lantas apa alasan pak Jokowi memberikan usulan tersebut? Setidaknya ada beberapa alasan yang bisa diterima, salah satu nya untuk mendorong Gross Tertiary enrollment rate atau Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi  kita, Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi adalah indikator yang mengukur tingkat partisipasi penduduk yang berkuliah dalam kelompok umur kuliah.Â
Dalam mengukur pembangunan manusia di sebuah negara, angka partisipasi kasar menjadi salah satu tolak ukur yang dapat digunakan dalam aspek pendidikan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi (APK PT) yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2019 adalah sebesar 36,7% sedangkan saat ini APK PT negara kita hanya sebesar 23,30%. APK PT Indonesia juga masih berada dibawah beberapa negara tetangga, sebutlah Malaysia yang saat ini APK PT-nya berkisar di angka 40% dan Singapura di angka 78%.
 Kredit pendidikan mungkin  salah satu upaya pemerintah agar pendidikan tinggi menjadi approachable dan tidak terkesan hanya untuk kalangan ekonomi tertentu saja. Pendidikan tinggi yang terjangkau oleh semua kalangan tentu akan meningkatkan APK PT . Namun, apakah akar masalah terhadap masih rendahnya APK PT di Indonesia adalah karena terkendala dari biaya? Ini menarik juga untuk dikaji dan dibahas lebih lanjut pula oleh kita semua.
Bagaimana dengan mekanisme di Negara kita jika kebijakan kredit pendidikan ini sudah dijalankan? Setidaknya sampai saat ini yang saya ketahui ada 3 bank yang sudah meluncurkan pelayanan kredit mahasiswa, yaitu bank BNI,BRI,MANDIRI dengan masing-masing memiliki mekanisme nya sendiri seperti yang sudah saya rangkum dalam table dibawah ini.
Nama bank
Bunga
Persyaratan
Plafon pembiayaan
Jangka waktu
BTN
6.5% / thn