Mohon tunggu...
IlhamAlamsyah
IlhamAlamsyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pemanfaatan Media Sosial dalam Berdakwah di Masa Covid-19

2 Juni 2020   20:02 Diperbarui: 2 Juni 2020   19:56 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada awal bulan Maret, pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia saat Presiden Joko Widodo mengumumkan 2 warga negara Indonesia yang Positif terjangkit virus ini. Bukan hanya Indonesia,  hampir seluruh negara di dunia juga mengalami hal yang sama bahkan jauh lebih dulu dibanding negara kita. 

Saat ini di Indonesia masyrakat yang terkena virus corona terus bertambah banyak hingga mencapai angka 26.000 lebih, bahkan yang meninggal dunia mencapai 1.613 dan diperkirakan akan terus bertambah.

Segala kegiatan masyarakat di luar rumah sudah  dibatasi oleh pihak Pemerintahan.. Pemerintah membuat kebijakan dengan istilah Working From Home atau biasa disebut WFH guna memutus atau menghambat penyebaran virus COVID-19. Tempat umum seperti Mall, Bandara, Toko-toko, dan tempat yang sering dikunjungi banyak orang pun ditutup demi kepentingan Bersama. Tempat beribadah dan sekolah-pun ikut terkena imbasnya. Para siswa ataupun mahasiswa terpaksa melakukan kegiatan belajar dari rumah mengandalkan media online masing-masing.

Dengan ditutup-nya tempat ibadah seperti Masjid, Gereja dan lain-lain,. Lalu, bagaimana bisa kegiatan Ibadah dan berdakwah dapat dijalankan ?

Tentu aktivitas ibadah di dalam masyarakat pun kurang maksimal dengan ditutupnya tempat beribadah. Namun, dengan mengandalkan media sosial yang sudah sangat canggih sekarang tentunya hal ini dapat menggantikan sementara untuk bisa digunakan para dai sehingga kegiatan berdakwah bisa dijalankan dengan optimal dengan media sosial.

Dalam kondisi seperti saat ini, teknologi informasi sangat berperan aktif dalam mengoptimalkan aktifitas WFH dalam kegiatan perkantoran, belajar mengajar, juga dalam kegiatan berdakwah. Dalam Hadist Riwayat Bukhari "Sampaikanlah dariku walau satu ayat" (HR Bukhari). Ini artinya kegiatan berdakwah haruslah terus dilakukan meski banyak keadaan yang dapat menghambat seperti keadaan sekarang ini.

Dakwah yang disampaikan melalui media sosial untuk masyarakat dalam situasi seperti ini tetap menjadi hal yang penting. Ini karena masyarakat perlu dukungan secara moral dan mental dalam menghadapi situasi dalam pandemi yang membuat banyak masyarakat Indonesia resah dan stres sehingga menghambat bahkan tidak bisa melakukan  kegiatan yang harus dilakukan. 

Dengan dakwah yang tetap ada walaupun di dalam media sosial tentunya ini akan membantu masyarakat, juga untuk dapat memenuhi tuntutan untuk berdakwah meski hanya satu ayat seperti yang disampaikan dalam hadist sebelumnya.

Bahkan sebelum masa pandemi ini, sudah banyak para tokoh agama yang mempublikasikan dakwah-dakwah-nya di media sosial. Dapat dilihat di banyak platform  sepeti saluran YouTube, Instagram, Facebook ataupun Twitter, banyak sekali konten-konten dakwah yang sudah ada berupa video-video singkat, gambar, maupun naratif (tulisan).

Dalam masa pandemi bahkan dalam suasana ramadhan, sudah pasti konten-konten dakwah dalam media sosial akan bertambah banyak dan kepekaan masyarakat dalam media sosial sebagai sarana berdakwah dan mendengarkan dakwah tentu akan semakin berkembang pesat.

Dengan demikian, di masa pandemi virus COVID-19 ini masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik. Meski shalat berjamaah dihentikan untuk sementara dikarenakan kebijakan penutupan Masjid dan dakwah kini beralih melalui media sosial, hal ini bukan menjadi alasan untuk tidak maksimal dalam beribadah dan memenuhi tuntutan berdakwah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun