Mohon tunggu...
Muhammad Ilham
Muhammad Ilham Mohon Tunggu... Lainnya - manusia

kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Hadist Ibnu Majah tentang Kepemilikan dalam Konstitusi Indonesia

18 Maret 2019   22:18 Diperbarui: 18 Maret 2019   22:24 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hubungan Hadist Ibnu Majah Tentang Kepemilikan Dalam Konstitusi Indonesia


Indonesia merupakan negara dengan kaum muslim terbanyak didunia. Sumber rujukan utama agama islam adalah al--qur'an. Namun jika dalam al--qur'an masih belum diterangkan ataupun perlu penafsiran karena bersifat global maka rujukan yang kedua adalah as-sunnah.
Hak milik negara menurut Yusanto (2002) didefinisikan sebagai harta hak seluruh umat yang pengelolahaannya menjadi wewenang kepala negara, dimana dia bisa memberikan sesuatu kepada sebagian umat, sesuai dengan kebijakannya. Makna pengelolaan oleh kepala negara ini adalah adanya kekuasaan yang dimiliki kepala negara untuk mengelolahannya. Menurut Yuliadi (2001) hak milik negara semisal harta fai', kharaj, jizyah,harta orang murtad, harta yang tidak memiliki ahli waris dan tanah hak milik negara. Menurut zullum (2002), meskipun harta milik umum dan milik negara pengelolahannya dilakukan oleh negara, namun ada perbedaan antara kedua bentuk hak milik tersebut. Menurut labib (2001) harta yang termasuk milik umum dasarnya tidak boleh diberikan negara kepada siapa pun, meskipun negara dapat memperbolehkan kepada orang-orang untuk mengambil dan memanfaatkannya. Berbeda dengan hak milik negara di mana negara berhak untuk memberikan harta tersebut kepada siapa pun yang dikehendaki oleh negara sesuai dengan kebijakan negara.
Kepemilikan negara adalah kepemilikan yang haknya dimiliki oleh seluruh warga negara, dan yang berhak untuk mengelolahnya adalah negara. perbedaan harta kepemilikan negara dengan kepemilikan umum yaitu, harta kepemilikan negara dapat diberikan keada individu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,  kepada individu.

Jenis-jenis milik negara
1.Padang pasir, gunung, pantai dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya
Setiap padang pasir, gunung, bukit, lembah, tanah mati yang tidak terurus, dan belum pernah ditanami kemudian menjadi terbengkalai karena tidak terurus atau tidak dikelolah pengelolaannya, maka tanah tersebut milik negara. Khalifah yang mengaturnya sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya dalam rangka kemaslahatan kaum muslim. Dari Bilal bin Harits al-Mazani "Bahwa Rasululloh SAW. memberinya sebuah lembah seluruhny."
Di dalam riwayat lain disebutkan "bahwa Rasulullah SAW. memberi bilal bin Harits al-Mazani (daerah) antara laut dan padang pasir."
Dan dari 'Amr bin su'aib dari bapaknya "Bahwa Rasulullah SAW. memberikan kepada orang-orang yang berasal dari Muzainah atau Juhainah."
Dari Adi bin Hathim "Bahwa Rasulullah SAW. memberikan kepada Furat bin Hayan al-Ajli sebidang tanah di (daerah) Yamamah."
Dari beberapa hadist di atas menerangkan bahwa Rasulullah SAW. telah memberikan (sebidang tanah) kepada Abu Bakar, Umar, Zubair, Bilal al-Mazani Furat bin Hayyan, dan lainnya. Menunjukan bahwa padang pasir, gunung, lembah dan tanah-tanah mati yang tidak dimiliki seseorang menjadi milik negara. Dan Khalifah mengaturnya untuk kemaslahatan rakyatnya. Rasulullah SAW. mengelolah tanah-tanah tersebut bukan khusus miliknya melalui pewarisan atau pemilikan, di sini jelas bahwa tanah tersebut merupakan milik negara. Walaupun bukan milik negara, tetapi penguasa mempunyai hak untuk memberikannya kepada siapa pun, karena tanah-tanah tersebut tidak dimiliki secara individu.
Milik Allah dan Rasul artinya milik negara, artinya rasulullah SAW. boleh menguasai atas barang tersebut dan berhak untuk mengaturnya. Setelah beliau beralih penguasaan dan wewenang pengaturannya oleh khlifah. Maka itu Abu Bakar,Umar, Utsman, Ali dan para khalifah setelah merekah, membagi --bagikan tanah kepada masyarakat sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW., Karena mereka memahami padang pasir, gunung, dan tanah-tanah mati adalah milik negara, mereka juga paham bahwa pihak mereka yang munguasai.

2.Tanah endapan sungai
Yang dimaksud tanah endapan sungai adalah tanah-tanah yang tertutupi air, seperti yang terdapat diantara kufah dan basrah. Tanah-tanah tersebut tertutupi air sungai Eufrat dan Tigris, daerah yang diapit oleh dua Sungai itu tidak layak lagi untuk pertanian. Endapan sungai ini muncul pada masa Kubad bin Fairus, lalu bertambah banyak dan meluas karena lalai mengelolah tanah tersebut, dan sibuk dengan peperangan antara kaum Muslim dan Persia. Dan tanah-tanah tersebut tidak cocok lagi untuk pertanian, karena air menggenangi tanah tersebut. Tanah ini tergolong tanah mati, mesipun dahulunya diatas tanah terebut ada bangunan atau pertanian, tanah itu tetap menjadi milik baitul mal dan milik negara.

3.Ash-Shawafi
Ash-shawafi yaitu tanah yang dikumpulkan Khalifah dari tanah-tanah negeri taklukan dan ditetapkan umtuk baitul mal. Tanah ini tadak ada pemiliknya, tanah milik negara yang ditaklukkan, tanah milik penguasa, tanah milik para panglima perang, tanah milik orang yang terbunuh dalam peperangan atau tanah milik orang yang lari dari peperangan dan ia meninggalkan tanahnya.
Umar bin Khathab yang pertama kali memuncukan istilah ash-shawafi dan sepenuhnya milik baitul mal. Apabilah negara Khalifah menaklukkan suatu negeri, maka Khalifah akan menggabungkan (tanah-tanah tersebut) sebagai milik baitul mal atu milik negara. Yaitu mencangkup tanah-tanah yang dahulunya milik negara yang ditaklukkan, milik penguasa atau para pemimpin negara itu, atau tanah orang terbunuh di medan perang atau yang lari dari peperangan dan meninggalkan tanahnya, maka khalifah yang mengatur semua itu untuk kebaikan dan kemaslahatan islam dan kaum Muslim.

4.Bangunan dan balairung
Yaitu setiap istana, bangunan, balairung yang dikuasai oleh negar-negara yang ditaklukkan, yang sebelumnya dipakai untuk struktur lembaga-lembaga negara yang ditaklukkan, untuk urusan administrasinya, untuk organisasi-oraganisasi dan badan-badan pengawas, perguruan tinggi, sekolah-sekolah, rumah sakit, museum-museum, perusahaan-perusahaan, atau benguanan-bangunan yang dimiliki negara itu, orang orang yang terbunuh di medan perang, atau bangunan milik penduduk yang ditinggal lari karena takut dengan kamu Muslim, menjadi hak baitul mal dan menjadi milik negara.

Dalam segi kepemilikan, terdapat beberapa sabda rasulullah SAW untuk menerangkan kepemilikan yang sesuai dengan islam kepemilikan yang seperti apa. Salah satunya dihadist Ibnu Majah "Dari Ibnu Abbas RA berkata sesungguhnya Nabi SAW bersabda : orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu : air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu said berkata : maksudnya : air yang mengalir (HR Ibnu Majah)".
Hadist diatas menjelaskan jika ketiga benda tersebut harganya haram atau tidak boleh dijual karena ketiga benda tersebut sifatnya tidak akan pernah habis dan menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat untuk memperlancar kebutuhan masyarakat didalam memenuhi kelangsungan hidupnya, karena masyarakat tidak pernah lepas kebutuhannya atas tiga benda tersebut atau disebut dengan sumber daya alam, kalaupun ketiganya menjadi sumber penghasilan masyarakat itupun harus memiliki izin dari pemerintah atau surat perizinan dan sudah tercantum dalam perundangan undangan negara.

Senada dengan hadis tersebut, karena negara ini merupakan negara negara hukum, terdapat hukum poitif yang menggambarkan hadist tersebut. Menggambarkan hadist tersebut. Dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 mengatakan bahwa (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak (harus) dikuasai oleh negara. (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam pasal itu sangatlah jelas bahwa kepemilikan akan cabang-cabang produksi yang penting dikuasai oleh negara (negara berhak memonopoli) sehingga dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Contoh akan penguasaan faktor produksi ini seperti PDAM, migas, ataupun pada BUMN yang ada pada saat ini. Namun bila kita lihat ternyata tercatat hal-hal yang mengerikan dalam kepemilikan BUMN di Indonesia, ternyat 85% porsi kepemilikan publik pada saham BUMN dikuasai oleh investor asing. Hal ini dikemukakan dari penelitian AEPIAsosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Salamuddin daeng pada tanggal 16 septtember 2015.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun