Mohon tunggu...
Ilham
Ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah mahasiswa biasa biasa saja

Masyarakat bumiputera

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cocoklogi UU Terorisme Indonesia terhadap Dunia Shinobi (Konohagakure)

21 Oktober 2021   12:41 Diperbarui: 21 Oktober 2021   14:00 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara harfiah terorisme merupakan sebuah paham dimana seseorang atau beberapa golongan memberikan sebuah teror bagi sekitar. Sehingga hal ini berakibatnya kegaduhan terhadap masyarakat sekitar. Sehingga perlunya penegasan hukum oleh negara sehingga ada penekanan terhadap tindakan kriminal yang bisa digolongkan berat  ini.

Di dalam dunia shinobi sendiri tindak kriminal sudah seolah menjadi makanan sehari hari dari tindakan tindakan rendah seperti bandit yang tersebar disegala sudut sampai tindak besar seperti pemberian teror terhadap desa yang ada sampai parahnya menimbulan perang dunia shinobi ke 4. 

Hal tersebut tentunya tiimbul karna adanya perbedaan paham ideologi dari salah satu atau beberapa golongan yang ada didalam dunia shinobi.

Apabila kita masukan undang undang terorisme kedalam desa konoha contohnya tentu saja akan banyak sekali pemberlakuan tidak kriminal yang terjadi didalam desa ini, mengingat pada serial anime naruto yang tiap episodenya kaya dengan sarat terot teror yang terjadi dalam masyarakat.

Sebagaimana yang tercantum pada undang undang terorisme yang ada diindonesia, Sesuai dengan undang undang republik indonesia no 5 tahun 2018 tentang " Perubahan atas undang undang nomor 15 tahun 2003 tentang penerapan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2002 tentang pembetantasan tindak pidana terorisme menjadi undang undang. 

Yang dimana didalamnya sangat kaya dengan saran sarat pidana yang akan dijatuhkan kepada setiap melaku terorisme, karna berbicara terorisme bukanlah hal yang ringan terlebih terhadap teror teror yang dapat mengganggu stabilitas negara.

Kembali terhadapa desa shinobi  yang kaya akan sarat kriminal apabila undang undang indonesia tentunya banyak sekali shinobi yang langsung terjetat oleh tindak pidana tersebut dilihat mulai dari ketentuan pada pasal 6 yang sudah diubah yang didalamnya, Pasal 10A ayat 1 yang didalamnya bisa dipidana hukuman mati sampai pasal pasal lain yang didalamnya tergolong hukuman penjara ringan seperti pada pasal 25 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan beberapa pasal dan ayat lainnya. Meskipun tidak ada kebaikan dalam pemberian teror terhadap orang lain.

Tentunya didalam desa shinobi harus ada stabilitas keamanan baik polisi sampai pengadilan yang baik dalam menyelesaikan masalah teror yang terus berkecamuk dalamnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun