Mohon tunggu...
ILHAM EDI PRATAMA
ILHAM EDI PRATAMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - 210215172 SM.D

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Dilema Menyalurkan Zakat di Era Pandemi

7 Mei 2021   20:32 Diperbarui: 7 Mei 2021   20:36 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kisah Untuk Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

ZAKAT DI ERA PANDEMI

Zakat diberikan kepada 8 golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya (mustahik), terutama fakir miskin. Dalam implementasinya, pengelolaan zakat di masa klasik, mulai masa Nabi Muhammad SAW sampai Khulafaur Rasyidin, zakat benar-benar menjadi ujung tombak kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Islam. Hal ini terus berlanjut sampai pada masa Tabiin.

Umat Islam yang kurang mampu benar-benar diperhatikan dan kesejahteraannya terpenuhi.Adanya musibah alam dan kejadian luar biasa dibumi era ini yaitu Virus Corona yang seakan manusia terkekang untuk pergi keluar rumah dan membatasi diri bertemu dan menjalin hubungan fisik. Bagaimanapun hal ini harusnya tidak menjadikan manusia dan umat Islam khususnya terkunci dan fakum untuk melukukan kebaikan dan kebajikan. Baik dilakukan di rumah ataupun bersifat kebaikan kepada orang lain.

Disisi lain, kemajuan era digital pada tahun 2020 sudah sangat mumpuni dan mampu menghubungkan kepentingan antar manusia. Dalam hal ini, mari kita berfikir dalam memanfaatkan semua keterbatasan yang ada alangkah baik nya jika kita menggunakan kemajuan digital ini untuk menyalurkan kebaikan kepada orang lain.

Kebaikan harus didasari pada ketulusan hati, contohnya dalam pemanfaatan kemajuan digital ini. Kita dapat melakukan sodaqoh dalam bentuk Zakat. Apalagi pada tahun 2021, dalam tahun ini masih beberapa provinsi atau kota kabupaten yang menerapkan fungsi PSBB. Bagi yang mampu berzakat,adalah suatu kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Biasanya, mereka menyalurkan zakatnya kepada tempat yang berhak menerima atau memberikannya langsung kepada pihak yang berhak menerima.

Namun ketika adanya kejadian pandemic Virus corona ini menjadi terbatas sebab penerapan dari pemerintah tersebut dan kewaswasan diri. Berbagai spekulasi bermunculan bagaimana jika virus tersebut menular pada kedua belah pihak dari media yang dipakai untuk berzakat Atau faktor tempat. Jadi ada hal yang perlu dimaklumkan bahwa penyaluran zakat menjadi serba terbatas. Walaupun ada beberapa tempat ekonomi mikro dan makro yang beroperasi. Tetap saja hal tersebut perlu dibatasi.

Nah, disini ada beberapa kemungkinan cara menyalurkan zakat salah satunya melalui rekening penyalur bantuan dan zakat. Dari sini sudah terdapat bukti bahwa zakat dapat disalurkan tanpa harus menemui orang yang akan kita berikan donasi zakat tersebut.

Dampak pandemi ini juga mulai banyak media yang membuka diri untuk menjadi perantara dalam bentuk aktivitas berdonasi atau zakat. Dalam kondisi sekarang berarti seharusnya sudah menemukan bukti bahwa berzakat tidak harus bertemu langsung dengan penerima zakat. Artinya, dalam praktiknya, kemudahan bagi penyaluran zakat dan donasi sudah mulai ada jalan dan alat untuk memudahkan setia orang. Lewat media media yang membuka diri dalam menyediakan pelayan zakat/ donasi online, bantuan dapat dengan mudah tersalurkan.

Melihat dari segi positifnya, menjadikan semangat untuk berprkatik berzakat/  berdonasi online. Namun dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah kepercayaan. 

Meskipun sudah banyak media yangmenyediakan layanan donasi online. Sebaiknya kita menelusuri jejak dari media penyalur bantuan tersebut dan jangan sampai kita asal memberikan bantuan kita. Kita juga harus tau media tersebut menerima bantuan berupa apa dan akan disalurkan kemana.

Selain itu, lebih utama juga kita memberika  zakat langsung kepada orang yang kita kenal atau dekat dengan kita. Namun terkadang orang terdekat kita tidak selama dekat dengan kita. Maka, prkatik zakat dengan perantara media penyalur donasi juga ada baiknya. Dan hal ini bukan hal yang baru. Kita dapat menyalurkan zakat kita dengan rekening selain mudah untuk kita dan akan menumbuhkan peradaban baru di era modern seperti sekarang.

Hal ini tidak hanya dilakukan pada saat pandemic sekarang ini, namun juga dapat berkelanjutan hingga waktu yang tidak ditentukan demi menjaga ukuwah islamiyah dan membantu saudara kita dalam kesusahan dan lebih membutuhkan. Karena selain itu rezeki yang kita dapat sebagian nya adalah milik mereka yang membutuhkan demi keberlangsungan hidup.

Dengan begini manusia akan meningkatkan norma hidup yang lebih efisien dan sesuai dengan ajaran kebaikan yang selalu tertanam pada diri mereka. Zakat sendiri adalah perihal mensucikan diri kita sendiri dari rezeki yang mungkin subhat. Dan jatah bagi saudara muslim lainya.

Harapannya, bisa segera membantu meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok, dan menjaga daya beli warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Walaupun begitu, Menag menyampaikan bahwa pendistribusian zakat harus tetap dilakukan sesuai ketentuan syariat dan protokol Covid-19. Zakat yang akan dibagikan harus dilayani dengan cepat, mudah, dan aman. 

Perlu diperhatikan juga segala kegiatan oleh amil zakat, baik yang fokusnya untuk kegiatan pengumpulan maupun pendistribusian zakat, harus mengindari kontak langsung seperti tatap muka, atau malah mengumpulkan muzaki atau mustahik. Apapun kegiatan para amil wajib memperhatikan protokol untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Maka dari sini kita dapat belajar bahwa, ajaran agama dapat berjalan selaras dengan kemajuan tekhnologi selama tidak melalaikan kewajiban kita kepada sang maha kuasa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun