Mohon tunggu...
Ilham Mardiantoro
Ilham Mardiantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - IG : ilham_mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, Fisip, Universitas Sriwijaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

G30S TWK: Bualan Penguatan KPK?

30 September 2021   20:24 Diperbarui: 3 Oktober 2021   08:22 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Ilham Mardiantoro

Sekretaris Umum GMRP

G 30 S TWK merupakan penyebutan istilah yang dilontarkan oleh Giri Suprapdiono. penggunaan istilah itu untuk batas akhir masa pemberhentian terhadap 57 Pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang tidak lolos tes TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) . Menurut Giri Suprapdiono dipercepatnya pemberhentian 57 pegawai KPK menjadi 30 September 2021 ada sebuah upaya untuk menstigmatisasi seolah-olah 57 pegawai KPK yang diberhentikan tidak pancasilais.

Namun menurut beliau, antitesis dari stigma itu bahwa G 30 S TWK ini merupakan Jenderal-Jenderal Pemberantasan Korupsi yang dibunuh (diberhentikan). Analogi jenderal karena pegawai yang diberangus merupakan Kepala Satgas yang selama ini menangani sejumlah kasus besar di lembaga antikorupsi.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes TWK mendapatkan pembelaan dari bapak presiden Jokowi. Pembelaan itu memberi masukan kepada KPK bahwa hasil tes TWK itu dijadikan langkah perbaikan terhadap individu dan institusi bukan dijadikan sebagai landasan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes, dari itulah presiden meminta agar 75 pegawai KPK tersebut diberi peluang untuk memperbaiki hasil TWK melalui pendidikan kedinasan.

Ditambah bahwa presiden sependapat dengan pertimbangan MK (Mahkamah Konstitusi) dalam putusan pengujian UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa : "Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN".

Tetapi hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak KPK dalam keputusan rapat bersama yang dilakukan pada tanggal 25 Mei 2021 dengan BKN, Kemenpan-RB, dan Kemenkumham bahwa 54 pegawai resmi diberhentikan. 

Sedangkan sisanya sebanyak 24 pegawai akan ditentukan pasca pelatihan wawasan kebangsaan. Dari 24 pegawai tersebut terdapat pengerucutan kembali menjadi 21 orang sehingga pada 30 September 2021 nanti terdapat 57 pegawai KPK  resmi benar-benar dipecat dari lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Tindakan tersebut membuat publik bertanya-tanya bagaimana sikap jokowi dalam merespon yang terjadi. Namun, pada tanggal 15 September 2021 jokowi merespon bahwa jangan semua urusan diserahkan pada presiden. Atas hal ini Presiden Jokowi terkesan cuci tangan dengan permasalahan yang terjadi.  Statement yang dilontarkan sangat bertolak belakang terhadap sikap yang presiden berikan.

Kronologi peristiwa dimulai dari sikap pembelaan jokowi terhadap pegawai KPK yang terancam di pecat, setelah itu terdapat hasil rapat yang dilakukan oleh KPK. BKN. Kemenpan-RB, dan Kemenkumham yang tidak sesuai dengan saran presiden, dan berujung pada aksi cuci tangannya presiden terhadap permasalahan ini. Membuat bualan penguatan KPK semakin terpampang jelas di hadapan rakyat indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun