Mohon tunggu...
Ilham Mardiantoro
Ilham Mardiantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - IG : ilham_mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, Fisip, Universitas Sriwijaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPRD Sumsel Lalai, Tindak Lanjut Temuan BPK Terbengkalai

26 September 2021   12:11 Diperbarui: 26 September 2021   12:24 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan/dokpri

Oleh : Ilham Mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP, Universitas Sriwijaya.

DPRD merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lembaga legislatif yang memiliki peran dan kedudukan cukup tinggi dalam unsur penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di indonesia. Anggota sebagai perwakilan dalam lembaga ini dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang diselenggarakan 5 tahun 1 kali. 

Yang artinya dalam menjalankan tugas dan amanah anggota DPRD harus harus sesuai dan selaras dengan kepentingan dan aspirasi rakyat. Karena rakyat telah berekspektasi lebih kepada para anggota DPRD dalam mewakili rakyatnya untuk menghadapi atau memperbaiki masalah dalam proses berbangsa dan bernegara.

Terdapat Fungsi dari lembaga keterwakilan ini yaitu 3 fungsi : (1) Legislasi, Kinerja dalam bentuk menyusun/membentuk peraturan daerah bersama-sama kepala daerah. (2) Anggaran, kinerja dalam bentuk membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama-sama kepala daerah. (3) Pengawasan, kinerja dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Mari bergeser ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD masih jauh dari kata sangat baik dalam menjalankan tugas, fungsi dan  menyerap aspirasi rakyat. Hal itu terbukti dengan peristiwa masalah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tindak lanjut temuan BPK Perwakilan Sumsel. 

Berdasarkan pada data BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Perwakilan Sumatera Selatan pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bahwa tindak lanjut temuan BPK yang "belum ditindaklanjuti" oleh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dari APBD tahun 2019 sampai tahun 2020 sebanyak 162 temuan. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD.

Menumpuknya dan terbengkalainya temuan dari BPK yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, membuat khalayak umum bertanya-tanya apa sebenarnya kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan selama ini? (yang sebagaimana seharusnya DPRD melakukan fungsi legislasi secara baik, progresif, dan produktif dalam menindaklanjuti temuan BPK ini).

Tidak progresif dan produktifnya kinerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam menjalangkan tugas legislasi terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengakibatkan menumpuknya temuan BPK banyak belum ditindaklanjuti membuat anggota terpilih dari hasil suara rakyat ini keluar dari koridor amanah yang diberikan oleh rakyat dan lembaga ini hilang marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berguna untuk menghadapi, menyelesaikan masalah dalam proses berbangsa dan bernegara.  

Tidak berhenti pada kinerja saja, DPRD Provinsi Sumatera Selatan dihadapi oleh Aksi Demonstrasi atas permasalahan ini. berdasarkan informasi dari media berita Sumselterkini.co.id terdapat organisasi mahasiswa yang menamakan GMRP (Gerakan Mahasiswa Resolusi Palembang) melakukan Aksi karena audiensi yang mereka layangkan tidak digubris oleh pihak DPRD Provinsi Sumatera Selatan. 

Aspirasi yang GMRP layangkan yaitu menekan DPRD untuk menindaklanjuti temuan dari LHP BPK pada APBD Tahun 2019 dan 2020. Namun Aksi yang dilakukan oleh GMRP disambut sama ketika melayangkan surat audiensi kepada DPRD. Penyambutan tidak jelasnya keberadaan anggota DPRD  ketika rakyat menyampaikan aspirasi itu yang terjadi pada aksi tersebut.

Menanggapi permasalahan ini tidak bisa secara proporsional. Melihat kronologis dari teman-teman GMRP yang telah sesuai prosedur dalam berjuang menyampaikan aspirasi baik dalam bentuk apapun (Audiensi, Aksi Damai) namun DPRD tidak ada I'tikad baik dalam menemui dan menyerap aspirasi rakyat.

Bila di analogikan perihal kondisi anggota perwakilan dalam menjalankan amanat rakyat yang terjadi saat ini seperti "kacang lupa kulit". terbukti ketika sebelumnya pada waktu pemilihan, seluruh calon anggota berharap lebih kepada rakyat untuk memilihnya dan janji mereka sanggup untuk menyampaikan aspirasi rakyatnya ketika terpilih. Namun, setelah terpilih jangankan menjalankan tugas secara maskimal, hanya untuk menemui rakyatnya menyampaikan aspirasi pun enggan.

Kepekaan dan kesadaran dari anggota DPRD terhadap posisinya saat inilah sebagai "Wakil Rakyat" yang harus ditekankan. Sikap pura-pura amnesia harus dihilangkan oleh anggota DPRD itu sendiri. Sehingga bila anggota DPRD timbul kesadaran dalam menjalankan kinerja dengan baik dan sesuai dengan amanat rakyat maka akan berdampak pada kelancaran dan cepatnya anggota DPRD dalam menyelesaikan  permasalahan menumpuknya temuan BPK sebanyak 162 yang belum ditindaklanjuti dan bila ini terjadi maka akan menigkatkan trusth masyarakat terhadap lembaga DPRD Provinsi Sumatera Selatan itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun