Mohon tunggu...
Ilham Mardiantoro
Ilham Mardiantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - IG : ilham_mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, Fisip, Universitas Sriwijaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bergulat dalam Vonis Eks Menteri Sosial Juliari Batubara

25 Agustus 2021   22:17 Diperbarui: 27 Agustus 2021   07:18 694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
penulis: Ilham Mardiantoro (dokpri)

Praktik tindak pidana korupsi terus merajalela dan semakin membabi buta terjadi di indonesia pada seluruh sektor instansi yang bertanggung jawab atas berjalannya proses berbangsa dan bernegara. 

Tak hayal bahwa praktek-praktek tindak pidana korupsi juga ditemui pada tatanan pembantu presiden yaitu Menteri. Tidak sedikit menteri yang masuk jeruji besi akibat praktek korupsi yang dilakukannya.

Sebanyak 12 menteri yang terlibat praktek korupsi terhitung berdasarkan era kepemimpinan presiden ke-5 Megawati hingga pada era kepemimpinan presiden ke-7 Joko Widodo. 

Menteri tersebut yaitu Rokhmin Dahuri (eks Menteri KKP), Achmad Sujudi (eks Menteri Kesehatan), Hari Sabarno (eks Menteri Dalam Negeri), Bachtiar Chamsyah (eks Menteri Sosial), Siti Fadilah Supari (eks Menteri Kesehatan), Andi Mallarangeng (eks Menteri Pemuda dan Olahraga), Jero Wacik (eks Menteri ESDM), Suryadharma Ali (eks Menteri Agama), Idrus Marham (eks Menteri Sosial), Imam Nahrawi (eks Menteri Pemuda dan Olahraga), Edhy Prabowo (eks Menteri KKP), dan yang terbaru yaitu Juliari Batubara (eks Menteri Sosial) yang tersandung kasus korupsi dana bansos (bantuan sosial).

Sebelumnya, pada tanggal 6 Desember 2020 Juliari Batubara eks menteri sosial ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tindak lanjut dari OTT. 

Penangkapan tersebut akibat dari kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa bantuan sosial penanganan covid-19 sebesar Rp 32,4 Miliar.

Dan pada tanggal 23 Agustus 2021 eks Menteri Sosial Juliari Batubara di vonis oleh hakim dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Hakim juga menghukum juliari batubara membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 Miliar. Subsidair 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama empat tahun usai terdakwa menjalani pidana pokok.

Karikatur. sumber: JPNN.com
Karikatur. sumber: JPNN.com
Vonis yang dilakukan oleh hakim tersebut merupakan pidana yang tidak sesuai harapan para pengamat anti korupsi dan masyarakat. Karena, sebelumnya sesuai dengan aturan pada pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

Pasal 2 ayat 1: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun