Mohon tunggu...
ilfajatim
ilfajatim Mohon Tunggu... Wirausahawan -

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Mencoklit

25 Januari 2018   14:27 Diperbarui: 29 Januari 2018   08:18 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Coklit adalah sebuah tahapan dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Coklit (Pencocokan & penelitian) dilakukan oleh petugas pemutkhiran data pemilih (PPDP), dulu disebut pantarlih. Menjadi istimewa dalam pelaksanaan coklit pada pilkada serentak tahun 2018 karena dilaksanakan serentak pada hari sabtu, 20 Januari 2018. Serentak dalam artian setiap PPDP pada hari yang telah ditentukan wajib melakukan coklit di daerahnya masing-masing sebanyak 5 rumah. Sehingga diharapkan akan didapatkan angka yang berhasil di coklit pada hari yang sama. Adapun tahapan coklit ini dilakukan mulai tanggal 20 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018

Coklit ini penting dilakukan sebagai instrument dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Kenapa perlu dimutakhirkan?? Hal ini tentu wajib dilakukan oleh penyelenggara, sebab diakui atau tidak data kependudukan kita masih belum sempurna. Langkah menuju kesempurnaan adalah keharusan dan bangsa kita sedang melangkah kea rah tersebut. Basis data coklit diperoleh dari dispenduk setempat untuk kemudian oleh petugas akan di datangi satu per satu kediaman orang tersebut. Dari data yang diperoleh dari dispenduk tersebut akan dicocokkan dengan data fakta di lapangan. Apakah yang bersangkutan sudah meninggal atau mungkin telah pindah domisili. Tentu keterangan tersebut sangat penting diperoleh untuk memastikan nantinya berapa jumlah pemilih yang terdaftar untuk sementara atau kita sebut dengan DPS.

Dalam pelaksanaan coklit tersebut, PPDP wajib melakukan sinkronisasi data yang ada dengan KTP ataupun KK warga yang didatangi. Apabila terdapat kekeliruan PPDP wajib melakukan koreksi berdasarkan KTP atau KK yang bersangkutan. PPDP juga wajib memasukkan data pemilih baru yang pada saat hari pemilihan telah genap berusia 17 tahun di form tersendiri jika yang bersangkutan belum masuk sebagai daftar pemilih.

PPDP sebagai petugas pemutakhiran data pemilih juga menjadi petugas sosialisasi pilkada. Sosialisasi berbasis keluarga, negitu istilahnya. Sosialisasi yang dilakukan minimal memuat waktu, tempat dan jam pelaksaan pemillihan. Calon yang akan dipilih juga dapat disampaikan pada saat pelaksanaan pencoklitan. Tentunya petugas dilarang untuk mengarahkan pada sosok calon tertentu.

Ketika DPS telah tersusun dan disahkan dipleno, maka DPS tersebut nantinya akan diumumkan kepada khalayak untuk mendapatkan koreksi dan masukan masyrakat. Untuk kemudian disempurnakan menjadi DPT. Inilah dasar dalam menentukan jumlah pemilih disuatu daerah. Apakah warga yang belum terdaftar di DPT tidak dapat menggunakan haknya dalam memilih??. Tentu bisa, warga dapat langsung datang ke TPS cukup dengan membawa KTP-E untuk kemudian diteliti oleh petugas KPPS untuk kemudian ditukar dengan surat suara. Mekanisme ini telah diatur sedemikian rupa agar seluruh elemen bangsa ini bisa menggunakan haknya dalam memilih calon pemimpin di daerahnya maupun wakilnya ketika Pemilihan legislatif.

Petugas pemutakhiran data ini di tempatkan berbasis pada TPS masing-masing. Direkrut oleh Panitia pemilihan tingkat desa (PPS) yang disahkan oleh KPU setempat. Tentu pengenalan wilayah menjadi faktor kunci kenapa kemudian PPDP ini direkrut dari warga sekitar TPS.

Mari sukseskan pilkada serentak 2018 di 171 wilayah provinsi & kab/kota di seluruh wilayah Indonesia. Kita buka pintu selebar-lebarnya untuk petugas pemutakhiran data tersebut agar proses tahapan ini berjalan dengan baik. Selanjutnya mari kita tingkatkan partisipasi kita dalam pelaksaan pilkada kali ini. Semoga Allah selalu melindungi bangsa ini. Amin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun