Mohon tunggu...
ILA AYU AUPI
ILA AYU AUPI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masyarakat Madani, Kerukunan Umat Beragama, dan Pluralitas di Indonesia

24 September 2021   10:46 Diperbarui: 24 September 2021   10:54 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang terkenal akan keberagamanannya. Bentuk keberagaman tersebut berupa keragaman budaya, suku, ras, bahasa, adat istiadat, hingga agama. Salah satu keberagaman Indonesia yakni keberagaman agama. Indonesia mengakui adanya enam agama yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budhha, dan Konghucu. Selain keenam agama tersebut, Indonesia juga membebaskan masyarakatnya untuk memeluk agama masing-masing sesuai dengan kepercayaannya.

Kebebasan beragama di Indonesia sendiri temuat dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Peran negara untuk itu juga dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”.

Dalam keberagaman tentunya diperlukan toleransi dan sikap saling menghargai antar masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan ketentraman di tengah keberagamaan. Sebagai seorang muslim kita diharuskan untuk memiliki sikap toleransi di tengah keberagamaan yang ada dalam masyarakat atau sering disebut sebagai masyarakat madani. Berikut penjelasannya.

A. Pengertian Masyarakat Madani

Pengertian dari masyarakat madani sendiri bermacam-macam. Di kampus bahasa Inggris, masyarakat madani disebut sebagai civil society. Beberapa definisi dari masyarakat madani sebagai berikut :

1. Masyarakat madani ialah masyarakat yang menganut sistem sosial didasarkan pada ajaran moral yang merekonstruksi sikap menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan bagi kehidupan masyarakat. Sejarah menuturkan bahwa bentuk pemerintahan Islam pertama yang dibangun berpusat di Madinah, dipimpin oleh rasullullah Muhammad saw, menganut sistim masyarakat madani dan yang demikian nampak dari statemen ungkapan nabi, keharusan bagi suku yang ada di Madinah menerapkan perilaku saling hormat menghormati sesama antara kelompok suku dan tidak saling memaksakan keyakinan masing-masing.

2. Masyarakat madani menurut Anwar Ibrahim 

Mempunyai ciri khas berupa  kemajemukan budaya, hubungan timbal balik, dan sikap saling memahami serta menghargai. Konsep kehidupan masyarakat madani adalah merekonstruksi rekomendasi dari surat Al-Mulk 67:3-4.

3. Masyarakat madani menurut Din Syamsudin

Secara umum bisa diartikan sebagai salah suatu masyarakat atau institusi sosial yang memiliki ciri-ciri antara lain : Kemandirian, toleransi, keswadayaan, kerelaan menolong satu sama lain, dan menjunjung tinggi norma dan etika yang disepakati secara bersama-sama ( Din Syamsudin, 1998 :12 )

4. Civil Society

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun