Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menilik Urgensi Perubahan Nama Kabupaten Malang Menjadi Kabupaten Kepanjen

24 September 2021   18:08 Diperbarui: 25 September 2021   11:24 1468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://jdih-dprdmalangkab.jatimprov.go.id


Beberapa hari lalu, muncul wacana dari Bupati Malang, HM Sanusi jika nama Kabupaten Malang sebaiknya diubah menjadi Kabupaten Kepanjen.

Menurut Bupati, perubahan nama ini dilakukan agar tidak terjadi kerancuan nama antara wilayah Kabupaten Malang dengan Kota Malang. Memang, saat ini hampir semua kegiatan pemerintahan Kabupaten Malang sudah tidak berada di wilayah Kota Malang lagi. Berbagai instansi penting seperti Kantor Bupati, Kantor DPRD, berbagai dinas, dan perkantoran swasta sudah berada di Kepanjen. Wilayah kecamatan yang secara de facto menjadi ibukota dari Kabupaten Malang.

Menurut Bupati Malang, perubahan nama ini dilakukan agar orang juga tidak rancu jika akan bepergian ke wilayah Malang. Jika mereka ingin pergi ke wilayah yang saat ini merupakan teritori dari Kabupaten Malang, maka mereka akan bisa menyebutnya sebagai Kepanjen. Berbeda halnya jika mereka ingin ke wilayah kota, maka mereka akan menyebutnya sebagai Malang.

Sontak, wacana ini membuat pro kontra di masyarakat. Hampir semuanya berpendapat kontra atas wacana ini. Mengubah nama  sebuah wilayah administrasi tidak semudah mengubah nama profil di Instagram. 

Ada banyak sekali tahapan yang harus dilalui dan tentunya semua proses tersebut butuh biaya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit.

Semisal, perubahan nama akan mengubah berbagai informasi jalan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan berbagai administrasi. 

Banyak warganet terutama dari Kabupaten Malang mengeluhkan jika tanpa perubahan nama seperti saat ini pun proses administrasi berjalan sangat lambat. Semisal, untuk mengurus KTP saja yang perlu waktu lebih dari seminggu. 

Bagaimana nantinya jika perubahan nama wilayah administrasi ini dilakukan? Bukankah malah memperparah proses administrasi yang saat ini cukup membuat warga mengelus dada?

Tidak sebatas pada administrasi yang akan riweh nantinya, perubahan nama wilayah ini dirasa bukanlah sebuah urgensi yang harus segera dilakukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun