Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law, Kesempatan bagi UMKM untuk "Naik Kelas"

31 Agustus 2020   15:14 Diperbarui: 31 Agustus 2020   15:29 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi UMKM. - Kompas.com

Terutama, dalam kaitannya untuk mengurangi pengangguran. Semakin banyak UMKM yang naik kelas dari mikro ke kecil dan seterusnya, maka semakin banyak pelaku UMKM tersebut yang membutuhkan tenaga kerja.

Dengan kebutuhan tenaga kerja yang banyak, maka penyerapan tenaga kerja, terutama tenaga kerja yang berada di sektor informal akan lebih cepat.

Tidak hanya itu, kewajiban pengusaha besar yang bermitra dengan UMKM akan juga membuka kesempatan pelatihan bagi pekerja UMKM yang bisa jadi belum terlatih.

Kualitas SDM para tenaga kerja dari UMKM ini akan semakin baik dan tentunya bisa meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Jika kualitas produk baik dan didukung dengan pemasaran yang handal, maka akan tercipta proses produksi yang sesuai standar.

Meskipun, itu dilakukan oleh UMKM yang notabene berasal dari para pelaku usaha dengan modal terbatas.

Dengan banyaknya UMKM yang naik kelas, maka kemungkinan untuk terbentuknya Perusahaan Terbatas (PT) yang berbadan hukum juga lebih terbuka.

Apalagi, kini pembuatan PT tidak memerlukan akta notaris. Cukup didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Jika pelaku UMKM kesulitan biaya, maka bisa dibantu bank lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Semakin banyak UMKM yang menjadi PT akan semakin mudah dalam mencari pembiayaan. Investor pun akan lebih mudah untuk menanamkan modal kepada UMKM yang sudah naik kelas. Dengan begini, distribusi investasi pun akan lebih merata.

Artinya, modal yang masuk, baik dari dalam negeri atau dari luar negeri, bisa dinikmati tidak hanya perusahaan besar saja, tetapi juga para pelaku UMKM. Inilah salah satu inti dari nilai positif adanya omnibus law ini.

Dalam kaitannya dengan usaha yang saya kelola, adanya omnibus law juga akan sangat berdampak kepada kemudahan usaha bimbel ini berkembang. Jika biasanya saya kesulitan modal dan perekrutan tutor, maka kerja sama dengan perusahaan besar akan membuka peluang usaha ini untuk berkembang lebih besar lagi.

Misalkan, saat saya butuh dukungan mengenai pembuatan video pembelajaran dan alih teknologi lain, maka dengan kerja sama tersebut tutor saya akan bisa terbantu. Jadi, adanya omnibus law adalah jawaban bagi UMKm untuk bisa berdaya saing.

Salam.  

Sumber: 

(1)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun