Semisal, jika ada suatu usaha besar yang mengelola sebuah pusat perbelanjaan, maka ia harus menggandeng UMKM sebagai mitra bisnisnya dengan menyediakan tenant khusus UMKM. Mereka juga bisa memberi stimulus berupa kemudahan sewa tenant sehingga ada simbiosis yang terjalin antara dua jenis usaha tersebut.
Di satu sisi, pengusaha besar akan bisa melakukan diversifikasi produk yang mereka jual kepada pelanggan dan di sisi lain UMKM akan bisa mengembangkan usahanya melalui fasilitas yang diberikan oleh pengusaha besar.
Keterkaitan erat antara usaha besar/menangah dan UMKM sebanarnya harus menjadi dasar kegiatan ekonomi di Indonesia. Lantaran, jika keduanya berdiri sendiri, maka sektor UMKM akan tidak bisa bersaing dan usaha besar sendiri juga tidak dapat menjalin kemitraan bisnis yang lebih baik lagi. Untuk itu, peraturan yang lebih jelas dalam RUU Cipta Kerja sangat dibutuhkan.
Nah yang tak kalah penting adalah adanya kemudahan pembiayaan bagi pelaku UMKM yang akan mengajukan kredit. Selama ini, UMKM terkendala oleh kesulitan saat mengajukan kredit. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, akan diatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.
Ini tak lepas dari perbedaan orientasi pemberi pinjaman yang mulanya pada jaminan kini menjadi kelayakan usaha. Jadi, selama UMKM tersebut layak untuk menjalankan usaha, tentu akan bisa mendapatkan kredit yang dibutuhkan. Dengan stimulus seperti ini, maka sebenarnya RUU Cipta Kerja juga mendorong para pelaku UMKM agar lebih bisa mengembangkan usahanya tanpa terkendala modal yang dibutuhkan.
Yang paling menarik adalah adanya aturan mengenai hubungan antara pekerja dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis pada kesepakatan kerja. Hubungan ini akan diatur sedemikian rupa agar pekerja di sektor UMKM memiliki kesempatan dan hak yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Dengan adanya RUU Cipta Kerja, sebenarnya memberi ruang bagi pelaku UKMK yang masih bekerja di sebuah instansi untuk mengembangkan usahanya sendiri. Dengan demikian, diharapkan akan timbul pembukaan lapangan kerja baru yang dibuat oleh para pelaku UKMK. Â
Menurut Menaker Ida Fauziyah, pemerintah tidak saklek terhadap RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan. Masukan yang didapatkan oleh pemerintah akan didalami dan dicermati sehingga jalan tengah atas perbedaan itu bisa diambil. Baik dari pihak buruh, pengusaha, maupun pemerintah. Jadi, yang paling penting adalah memahami dengan utuh poin-poin yang akan dilaksanakan dalam RUU Cipta Kerja nantinya.